Sepasang Kekasih jadi Kaki Tangan Bandar di Lapas, Cinta Segitunya

Sabtu, 27 April 2019 – 22:38 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - BNN Provinsi Jatim membekuk sepasang kekasih Fajar Budianto dan Ariyanti terkait kasus narkoba di lapas.

Keduanya dicokok petugas  setelah ketahuan membawa total 65 gram sabu-sabu (SS), 30 butir ekstasi, dan 10,98 gram ganja pada Jumat (26/4). Mereka jadi kaki tangan napi Lapas Kelas I Madiun.

BACA JUGA: Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rayakan HUT, BNN Tagih Janji Revitalisasi

BACA JUGA : BNN: Setiap Pengungkapan Kasus Narkoba dalam Jumlah Besar Selalu Terkait dengan Napi

Berdasar hasil pemeriksaan awal, BNNP Jatim mendapati pola pengiriman barang haram itu bersumber dari Surabaya.

BACA JUGA: Kakap! Napi Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional 8,2 Kg Sabu

Modusnya dengan melalui komunikasi lewat media sosial (medsos). Kemudian, jaringan napi yang ada dalam lapas menghubungi kurir untuk mengambil barang kiriman itu di suatu tempat.

BACA JUGA : Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia - Indonesia, BNN Sita 10 Kg Sabu-sabu

BACA JUGA: Empat Polisi Berpakaian Preman Terobos Masuk Kamar, Aidil tak Berkutik

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra mengatakan, pelaku ditangkap saat dalam perjalanan menggunakan sepeda motor menuju lokasi transaksi di Jalan Basuki Rahmat. Persisnya di dekat Terminal Purboyo, Madiun.

"Pelaku merupakan desersi (pecatan) anggota Polda Metro Jaya," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju tempat kos pelaku di Jalan Sri Jaya, Kelurahan Rejomulyo, Kartoharjo.

Di tempat penginapan itu, petugas mendapati Ariyanti asal Semarang serta alat isap bong bekas pakai. "Jaringan ini wilayah operasinya di Madiun," ungkapnya.

BACA JUGA : BNN Soroti Putusan MA Kembalikan Aset Rp 142 Miliar ke Bandar Narkoba

Wisnu mengungkapkan, jaringan tersebut dikendalikan seorang napi dari dalam Lapas Kelas I Madiun.

Lembaga antimadat itu juga sudah mengantongi identitas napi tersebut. "Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kami akan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum ham Jatim," terangnya.

Wisnu mengungkapkan, pelaku diduga sudah beroperasi hampir setahun terakhir.

Namun, yang bersangkutan terbilang aktif berkomunikasi dengan jaringan di atasnya. "Kami akan terus kejar untuk pengembangannya," ujar perwira dengan pangkat dua melati di pundak tersebut.

Pelaku, jelas Wisnu, sering menerapkan teknik ranjau setiap bertransaksi.

Seperti meletakkan barang haram itu di suatu tempat, kemudian meninggalkannya. Serta selanjutnya berkomunikasi dengan pembeli melalui medsos.

Soal berapa nilai total barang haram tersebut, Wisnu belum bisa memberikan kepastian. Namun ditaksir mencapai Rp 90 juta. Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terkait kasus itu. (her/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa 992 Gram Sabu-sabu ke Rumah Mahlil, Yasir Mengaku Diupah Rp 10 Juta


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler