jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pasien klinik kecantikan ilegal bernama Zevmine Skin Care di Jakarta Timur tidak hanya warga Jakarta tetapi hingga ke Aceh.
Adapun, polisi telah membekuk pemilik klinik kecantikan sekaligus dokter palsu berinisial SW pada 14 Februari 2021 di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB Simatupang No 8 RT 013/RW. 005, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Sttt, Siapa Figur Publik Pasien Klinik Kecantikan Ilegal Zevmine Skin Care?
"Bukan cuma di Jakarta saja, sampai ke Aceh tetapi lebih sering di daerah Jawa Barat, Bandung. Sesuai dengan pesanan dari konsumennya melalui WhatsApp Grup karena memang dia menyampaikan mempromosikan melalui medsos instagram yang bersangkutan," ungkap Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2).
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, tersangka SW telah menjalankan praktik ilegalnya sejak 2017 silam.
BACA JUGA: Begini Respons Dinkes DKI Soal Klinik Kecantikan Ilegal di Jaktim
Kombes Yusri menyebut, pelaku mendapatkan 100 pasien perbulannya sebelum pandemi Covid-19.
Bahkan konsumen atau korbannya juga berasal dari kalangan public figure. Hanya saja, Yusri tidak memerinci identitas pesohor tersebut.
BACA JUGA: Ini Tarif Termahal Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta Timur
"Cukup banyak pasien tersangka ini bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan," katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Yusri, baru ada dua korban inisial RN dan DM yang diketahui mengalami masalah akibat merawat kecantikan di klinik ilegal tersebut.
Korban RN sendiri mengalami infeksi sehingga harus diambil tindakan operasi setelah mendapatkan tindakan filler payudara di klinik tersebut.
Sementara DM mendapat tindakan filler pipi. Korban mengalami masalah adanya benjolan pada pipi pascatindakan.
"Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna menelusuri kemungkinan adanya pasien atau korban lainnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SW dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama