Sttt, Siapa Figur Publik Pasien Klinik Kecantikan Ilegal Zevmine Skin Care?

Selasa, 23 Februari 2021 – 21:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meyebut pasien klinik kecantikan ilegal bernama Zevmine Skin Care, di Jakarta Timur mencapai 100 orang dalam satu bulan.

Klinik tersebut merupakan milik seorang wanita inisial SW alias Y yang sudah ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Ini Pekerjaan Mbak SW Sebelum Buka Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta Timur, Hmmm

Kombes Yusri bahkan menyebut di antara ratusan pasien klinik kecantikan Zevmine Skin Care, ada juga dari kalangan figur publik.

"Cukup banyak pasien tersangka ini bahkan ada beberapa public figure pernah jadi pasien yang bersangkutan," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2).

BACA JUGA: Klinik Kecantikan Ilegal Milik SW di Jakarta Timur Terbongkar, Pasiennya Lumayan Banyak

Walakin, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu tidak memerinci siapa figur publik yang memakai layanan kesehatan di klinik ilegal tersebut.

Yusri menjelaskan bahwa dalam kasus ini baru ada dua korban yang mengalami masalah usai merawat kecantikan di klinik ilegal tersebut. Keduanya inisial RN dan DM.

BACA JUGA: Dramatis, Penangkapan HE Sempat Jadi Tontonan Warga

Korban RN mengalami infeksi sehingga harus melakukan operasi setelah mendapatkan tindakan filler payudara di klinik tersebut.

"Sementara DM (yang) mendapat tindakan filler pipi, mengalami masalah adanya benjolan pada pipi pascatindakan," beber Yusri.

Kini, polisi sudah meringkus SW alias dokter Y, pemilik klinik yang juga menjalankan praktik dokter secara ilegal.

Pelaku mengaku pernah bekerja salama tiga tahun di klinik kecantikan, kemudian keluar dari pekerjaannya dan membuka klinik ilegal.

Pelaku juga pernah menikah dengan seorang dokter, sehingga memiliki keterampilan tersebut.

Yusri juga membeberkan tarif klinik kecantikan ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur yang sudah beroperasi sejak 2017 itu.

"Injeksi botox itu sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta tarifnya. Juga ada tindakan lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp 6,5 juta untuk sekali tindakan," ungkap Yusri.

Bahkan, katanya, tersangka berinisial SW alias Y pernah mematok tarif termahalnya yang mencapai Rp 9,5 juta untuk satu tindakan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler