BACA JUGA: Dijanjikan Nasi Padang, Ikut Demo Kasus Sisminbakum
Padahal penuntasan berkas pemeriksaan tersebut sudah lebih dari 7 bulan ini.Koordinator Aksi KMIP, Suprapto dalam orasinya meminta kejaksaan tidak diskriminatif dalam memperlakukan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan mantan Komisaris PT Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibjo, dengan tersangka Sisminbakum yang telah lebih dulu disidangkan
BACA JUGA: Petisi Pemuda Desak RUU BPJS Disahkan
Atas dasar itu, Suprapto menuding kejaksaan lebih mampu menuntaskan kasus pencurian semangka dibanding Sisminbakum."Ketika maling semangka ditangkap, ini maling pajak dibiarkan
BACA JUGA: Tim Media SBY Dinilai Lemah
Agar tak terus dituding diskriminatif dalam menegakkan hukum pada perkara Sisminbakum, kata dia, tak ada cara lain selain kejaksaan harus melimpahkan berkas Yusril-Hartono ke pengadilan.
KMIP yang terdiri dari aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), menilai penyelesaian di pengadilan merupakan cara tepat untuk kembali mengetahui ada tidaknya kerugian negara dalam SisminbakumWalau diakui, soal kerugian negara sempat dibantah Mahkamah Agung lewat putusan bebas dari tuntutan terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Romli Atmasasmita.
Sebaliknya mantan Dirjen AHU lain yakni Syamsudin Manan Sinaga, dinyatakan bersalah untuk kasus yang sama oleh majelis kasasi yang sama dengan RomliPutusan beda dengan waktu yang sama oleh majelis yang sama ini sempat dipertanyakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) karena dinilai aneh dan diskriminatif.
Di sisi lain, lanjut Suprapto, kegamangan kejaksaan menuntaskan kasus Sisminbakum ini, dikhawatirkan memicu terjadinya konflik baru karena para tersangkanya bekas menteri (Yusril) dan pengusaha (Hartono) yang memiliki kekuatan ekonomi yang memungkinkan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjipta: SBY Menohok Media, Itu Sudah Jelas
Redaktur : Tim Redaksi