KNPI Dukung Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Segera Disahkan

Minggu, 23 Februari 2020 – 23:06 WIB
DPP KNPI menyatakan sikap mendukung disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menjadi undang-undang. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendukung UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja segera disahkan. Draft RUU tersebut telah diserahkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke DPR, 12 Februari lalu.

Dukungan dinyatakan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) DPP KNPI yang dihadiri 34 pimpinan DPD Provinsi di Jakarta, Minggu (23/2)

BACA JUGA: HIMPUNI Gelar Diskusi Omnibus Law Seri 5

"Sengaja kami mengumpulkan 34 pimpinan provinsi DPD KNPI seluruh Indonesia dalam forum rakornas, untuk membahas secara detail dan seksama perihal RUU Omnibus Law ini agar kami dapat mengkaji dan menyepakati kebijakan strategis ini," ujar Ketua Umum DPP KNPI Noer Fajrieansyah, Jakarta, Minggu (23/2)

Menurut Fajrie, omnibus law merupakan cara pemerintahan Joko Widodo menghadapi berbagai tantangan ekonomi. Visi Indonesia 2045 yang ingin menjadikan Indonesia sebagai salah satu kekuatan besar ekonomi dunia, merupakan suatu keniscayaan dan salah satu cara untuk mencapai visi tersebut dengan membuat dan mengesahkan UU Omnibus Law bersama DPR.

BACA JUGA: Dukung Sertifikasi Halal di Omnibus Law, DPR Ingin Sistem Ringkas

"KNPI Se-Indonesia menyatakan secara bulat mendukung rencana pemerintah. Hasil pemaparan dan kajian kami para pemuda seluruh Indonesia akan kami sampaikan langsung ke Presiden Jokowi," ucapnya.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga menyebut, berbagai aturan di Indonesia saat ini dapat dinilai belum ramah terhadap investasi. Berdasarkan Ease Business Survey oleh World Bank, lanjut Fajrie, kemudahan izin usaha Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara.

BACA JUGA: Seperti Ini Sikap PKB Terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Posisi tersebut berada jauh di baaah Singapura yang berada di posisi ke-2, Malaysia posisi ke-12 dan Thailand di posisi ke-21. Selain itu, persoalan lain adalah tenaga kerja.

"Adanya keperluan tenaga kerja yang terampil, berkompeten sehingga mampu bersaing di dalam pasar tenaga kerja global. Untuk itu, dibutuhkan suatu aturan yang dapat merangkul semua yang hanya dapat dilakukan oleh omnibus law," ucapnya.

Fajrie mengakui, penyusunan omnibus law memerlukan biaya tinggi. Nmun hal tersebut cukup pantas karena produk hukum yang dihasilkan akan menjadi solusi atas tumpang tindih regulasi di Indonesia secara cepat, efektif dan efisien.

Fajrie kemudian mengingatkan tiga poin penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan bersama RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja antara pemerintah dan DPR. Pertama, pembahasan harus dilakukan secara cermat dan teliti karena dampaknya ketika sudah disahkan akan mencabut undang-undang yang sudah ada.

Kedua, pembahasan penting dilakukan memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Ketiga, pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan memperhatikan masukan dari seluruh stakeholder terkait.

"Kami anak muda seluruh Indonesia yang direpresentasikan oleh KNPI berharap puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus bagi kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia," pungkas Fajrie. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler