KNPI Sebut Pembubaran FPI Sebagai Kado Terburuk dari Pemerintah

Rabu, 30 Desember 2020 – 19:58 WIB
Massa FPI. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyoroti pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh pemerintah.

Ketua Umum KNPI Haris Pertama menilai sikap pemerintah telah keliru dan tidak adil kepada FPI.

BACA JUGA: FPI Dibubarkan, Mbak Rerie Dukung Tindakan Pemerintah Tertibkan Ormas

“Pembubaran FPI adalah kado terburuk pemerintah di tahun 2020. Gaya arogan seperti ini sangat kami sayangkan. Terlihat jelas bahwa keputusan ini adalah keputusan yang dipaksakan,” ujar Haris Pertama, kepada wartawan, Rabu (30/12).

Haris pun mempertanyakan apakah ormas FPI sama seperti PKI yang ingin melakukan kudeta dan akan mengangkat senjata untuk menggulingkan pemerintah.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas dan Ringkas dari Mabes Polri soal FPI

"Kalau PKI jelas, karena mereka ingin menggulingkan pemerintah yang sah, FPI kan hanya sebatas ormas yang justru ada juga beberapa kali melakukan kegiatan positif,” tambah Haris.

Menurut Haris, PKI yang jelas sudah melakukan pembunuhan dan kudeta terhadap pemerintahan yang sah, namun pada era reformasi sudah dipulihkan stigma negatifnya terhadap seluruh yang terkait. Dia pun berharap stigma negatif ini tidak dialami anggota FPI.

BACA JUGA: Markas FPI di Petamburan Diobok-obok Aparat, Ada yang Diamankan

"Akibat satu dua orang yang melanggar, anggota FPI yang benar-benar tulus dan berbuat baik justru mendapat imbasnya. Jangan sampai pembubaran FPI ini menjadi momentum kemunduran demokrasi bagi bangsa Indonesia," ungkapnya.

Diketahui, pembubaran FPI dilakukan setelah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KNPI   FPI   Pembubaran FPI  

Terpopuler