KNPI: Tindak Tegas Pelaku Korupsi Dana Desa

Perlu meningkatkan SDM aparatur desa

Jumat, 11 Agustus 2017 – 21:10 WIB
Wakil Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Binsar M. Simatupang. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Binsar M. Simatupang merespons sejumlah kasus terkait penyelewenangan dana desa. Salah satu kasus terbaru adalah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK terhadap Bupati Pamekasan bersama Kepala Inspektorat dan Kepala Kejari Pamekasan termasuk kepala desa.

Binsar menyayangkan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut. Lebih miris lagi, kata Binsar, aparat penegak hukum juga tersangkut kasus ini termasuk kepala daerah.

BACA JUGA: Sudah Ada 900 Pengaduan tentang Kasus Dana Desa

“Pejabat yang seharusnya bertanggung jawab melaksanakan pembangunan desa menyalahgunakan kekuasaannya, penegak hukum yang seharusnya menindak, malah menyalahgunakan kekuasaannya. Kalau begini terus bagaimana tujuan dicapai. Aparat hukum atau pejabat yang terlibat korupsi dana desa harus dituntut dan dihukum seberat-beratnya,” kata Binsar dengan nada kesal melalui telepon dari Medan ibu kota Sumatera Utara kepada JPNN.com, Jumat (11/8).

Untuk melakukan percepatan terhadap pembangunan desa, Binsar mengusulkan agar pengawasan semakin diperketat dengan sistem monitoring (IT). Selain itu, dana desa sebaiknya diumumkan di Balai Desa.

BACA JUGA: Mendes Ingatkan Masa Bulan Madu Sudah Selesai

“Desa yang tidak bisa memanfaatkan dana desa dengan baik-sebaiknya maka alokasi anggaran tahun depan dikurangi. Desa yang bisa memanfaatkan dengan baik, anggaran tahun depannya sebaiknya ditingkatkan. Jadi ada punishment and reward,” kata Binsar.

Binsar juga mengingatkan pentingnya peningkatan Sumber Daya Manusia aparatur desa secara terus-menerus. Selain itu, dia meminta KPK yang mempunyai perangkat penyadapan agar lebih berorientasi kepada pencegahan, bukan hanya OTT.

BACA JUGA: Menurut Mendes, Kasus Bupati Pamekasan Bukan yang Terakhir, Lho...Siapa Lagi Pak?

“Dengan pencegahan, akan menyelamatkan dana desa untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” ujar Binsar.

Binsar juga menyinggung tentang UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Menurutnya, sejak diterbitkan UU Nomor 5/1979 tentang desa, muncul gejolak di daerah yang menolak penyeragaman pemerintahan desa. Sejak penjajahan sampai tahun 1979, desa telah berkembang dengan kearifan lokal masing-masing dengan gaya hidup berbasis budaya.

Namun, pada era Orba, dilakukan penyeragaman. Saat itu, dibentuklah Lembaga Musyawarah Desa (LMD) seolah parlemen desa. Ada Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) dan ada Koperasi Unit Desa (KUD). Dengan membangun kelembagaan dan perangkat desa ini diharapkan desa akan baik.

“Hal itu didasarkan pelaksanaan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pelaksanaan otonomi tersebut di Tingkat Kabupaten dan Kota. Namun, penataan kelembagaan pemerintahan desa tidak dilanjutkan dengan anggaran pembangunan desa,” katanya.

Kemudian, UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Juga mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.

Menurutnya, berbagai peraturan pelaksana UU tersebut sudah dibuat mulai dari Peraturan Pemerintah, Permendagri, Permenkeu dan berbagai peraturan teknis penggunaan, pengelolaan, laporan dan pengawasan pembangunan desa yang menggunakan dana desa. Untuk mewujudkannya dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) seperti BUMN di tingkat nasional dan BUMD di daerah.

“Dana desa digelontorkan. Setiap tahun meningkat. Ada desa yang menggunakannya dengan baik, namun sayangnya ada juga yang menyalahgunakan bahkan di korupsi,” katanya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Desa Kaget Ada Kasus Korupsi Bupati Pamekasan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler