jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) dan Sharia Law Institute yang tergabung dalam Koalisi Advokat Penjaga Konstitusi akan mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait Perppu Ormas.
Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI Chandra Purna Irawan mengatakan, pendaftaran JC akan dilakukan pada Rabu (26/7).
BACA JUGA: Pemuda Katolik Komda NTT Dukung Perppu Ormas, Begini Alasannya
Dia menilai Perppu Ormas bentuk kediktatoran konstitusional karena pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan.
"Padahal, proses itu penting untuk menjamin prinsip ‘due process of law’ yang memberikan ruang kepada ormas untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil," ujar Chandra kepada jpnn.com, Selasa (25/7).
BACA JUGA: PKB: Tugas Negara Membubarkan Ormas Anti-Pancasila
Di sisi lain, katanya, para anggota ormas yang dibubarkan pemerintah, berada di bawah bayang-bayang ancaman pidana, sebagaimana diatur dam Pasal 82A Perppu Ormas.
Karena itu pihaknya menyerukan kepada advokat/lawyers untuk bersatu padu dan bersinergi membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan kebenaran. Sebab, kondisi negara sedang dalam keadaan darurat hukum.
BACA JUGA: Boni Hargens: Sekte Saksi Yehuwa Layak Dibubarkan
"Perlu tindakan kongkret menyelamatkan negara dari upaya oknum dan sekelompok individu yang hendak menyalah gunakan wewenang dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik dan kepentingannya," pungkas Chandra. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Minta Daerah Segera Terbitkan Perda Turunan Perppu Ormas
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam