jpnn.com, KUPANG - Pemuda Katolik Komisariat Daerah Nusa Tenggara Timur (Komda NTT) mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Dukungan tersebut didasarkan pada pertimbangan yuridis bahwa Perppu diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yakni “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”
Penetapan Perppu yang dilakukan oleh Presiden juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi: “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”
BACA JUGA: PKB: Tugas Negara Membubarkan Ormas Anti-Pancasila
“Dari bunyi kedua pasal di atas dapat kita ketahui bahwa syarat presiden mengeluarkan Perppu adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,” kata Ketua Pemuda Katolik Komda NTT, Ronald Da Gomez, Selasa (25/7).
Menurut Gomez, Pasal 22 memberikan kewenangan kepada presiden untuk secara subjektif menilai keadaan negara atau hal ihwal yang terkait dengan negara yang menyebabkan suatu undang-undang tidak dapat dibentuk segera. Sedangkan kebutuhan akan pengaturan materiil mengenai hal yang perlu diatur sudah sangat mendesak sehingga Pasal 22 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perppu.
BACA JUGA: Boni Hargens: Sekte Saksi Yehuwa Layak Dibubarkan
Gomez mengatakan ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi presiden untuk menetapkan PERPU. Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang. Kedua, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.
Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
BACA JUGA: Kemendagri Minta Daerah Segera Terbitkan Perda Turunan Perppu Ormas
Gomez menegaskan ada urgensi dan relevansi penerbitan Perppu Ormas yakni radikalisme yang berpotensi mengancam membahayakan masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Advokat Pengawal Pancasila Siap Lawan Radikalisme
Redaktur & Reporter : Friederich