JAKARTA -- Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR dengan Mendagri Gamawan Fauzi, KPU dan Bawaslu di Senayan, kemarin (10/2), kembali mencuat desakan agar pelaksanaan pilkada di 244 daerah ditundaDesakan muncul lantaran ada tiga persoalan krusial yang hingga kini belum beres, yakni masalah anggaran, daftar pemilih, dan pembentukan panwas pilkada
BACA JUGA: Mendagri Ajukan 4 Opsi Danai Pilkada
Jika pilkada tetap dipaksakan digelar, maka akan muncul banyak persoalan.Anggota Komisi II DPR dari F-PDI Perjuangan, Yassona H Laoly mengatakan, hingga tahapan sekarang saja, banyak pilkada yang sudah cacat hukum
BACA JUGA: Tolak Calon yang Terkait Kasus Hukum
"Daftar pemilih juga masih kacau, di Nias dan Nias Selatan, banyak yang sudah meninggal masih masuk daftar pemilihBACA JUGA: Tak Mau Nyalon, Ratu Menangis
Jika tetap dipaksakan, akan ributJadi harus ditundaMemang apa ruginya kalau ditunda?" ujar YasonnaPendapat yang sama juga disampaikan sejumlah anggota Komisi II DPR yang lainDi tempat terpisah, koalisi sejumlah LSM menggelar jumpa pers di press room DPR, mendesak agar pilkada ditundaKoalisi ini terdiri dari Formappi, Indonesia Corruptions Watch (ICW), Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Konsorsium Rfeormasi Hukum Nasional (KRHN), SPD, Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Sugeng Sarjadi Syndicate (SSS), dan Komite Pemilih (TePI) IndonesiaIkut serta memberikan keterangan dua anggota Komisi II DPR yakni Arif Wibowo (F-PDIP), dan Malik Haramain (F-PKB).
Koordinator Lima, Ray Rangkuty mengatakan, penundaan pilkada harus dilakukan hingga regulasinya betul-betul matangSeluruh anggota KPU dan Bawaslu harus diganti terlebih dahulu sebelum pilkada dilaksanakanPasalnya, Bawaslu dan KPU sudah terbukti hanya menonjolkan ego masing-masing, terbukti tidak ada yang mau mengalah soal pembentukan panwas.
Sedang anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, penundaan pilkada mutlak dilakukanSelanjutnya, pelaksanaan pilkada nantinya dilakukan serentak secara nasional, yakni dalam setahun hanya ada dua kali pemiluYakni pemilu eksekutif dan legislatif di semua tingkatanAtau, pemilu nasional dan pemilu lokal"Jadi ini dulu yang dipastikan, yang nantinya akan diatur di revisi UU No.32 Tahun 2004Kalau pilkada dipaksakan dilaksanakan sekarang, bisa berantakan," cetusnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SEB Dicabut, Polemik Panwas Masih Berlanjut
Redaktur : Soetomo Samsu