Koalisi Mahasiswa Nilai Alih Status Pegawai Menjadi ASN Sesuai UU

Selasa, 08 Juni 2021 – 09:03 WIB
Sebanyak 75 pegawai KPK gagal menjadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) menggelar aksi dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/6).

Kordinator Nasional KAMI Husnul Jamil mengatakan, aksi ini merupakan dukungan kepada KPK agar lebih fokus kepada kasus pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: TWK Pegawai KPK untuk Selamatkan Harun Masiku? Petrus: Itu Tudingan Ngawur

"Kami mendukung KPK secara penuh," kata Husnul Jamil dalam keterangannya di Jakarta.

Husnul menambahkan, perubahan alih status kepegawaian KPK menjadi ASN merupakan bentuk amanat undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 pasal 1 ayat 6.

BACA JUGA: Ketum Korpri Yakin Pegawai KPK yang Jadi ASN Tetap Independen dan Profesional

Sehingga dalam alih status tersebut merupakan perintah dari undang-undang bukan keinginan dari pada pimpinan KPK.

"Kami menilai pengalihan status atas undang-undang saya pikir itu suatu hal yang efektif dan efisien,” kata dia.

BACA JUGA: BW Sebut Menjadi Pegawai KPK Lebih Sulit ketimbang Jadi Presiden

Husnul menambahkan, para pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk tidak membuat gaduh.

“Lebih baik berlapang dada terkait dengan keputusan itu,” pungkas dia. (jlo/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler