Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI

Senin, 20 Mei 2024 – 07:13 WIB
Gedung DPR RI. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil kembali menyoroti kabar bakal bergulirnya pembahasan revisi UU TNI di DPR pada pekan ini.

Isu ini pun dibahas para aktivis dari Imparsial, Setara Institute, LBH Jakarta, KontraS, dan Walhi dalam sebuah diskusi bertajuk "Menyikapi Kembalinya Dwifungsi ABRI, Perluasan Kewenangan TNI, Isu Peradilan Militer dalam Pembahasan RUU TNI di DPR pada 22 Mei 2024".

BACA JUGA: LBH Surabaya Soroti Peradilan Militer di Draf Revisi UU TNI

Aktivis WALHI sekaligus penulis Critical Review RUU TNI Teo Reffelsen dalam diskusi itu mengatakan hingga kini pihaknya tidak mendapatkan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

Artinya, kata dia, proses pembahasan revisi undang-undang TNI berjalan secara tertutup. Akibatnya, dia hanya mengacu pada paparan yang pernah disampaikan pihak Babinkum TNI terkait pasal-pasal yang akan diubah di dalam UU TNI.

BACA JUGA: Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

"Pembahasan revisi undang-undang TNI berjalan secara tidak akuntabel dan transparan," ujar Teo dalam diskusi yang disiarkan melalui akun Imparsial di YouTube, Minggu (19/5).

Menurut Teo, penambahan usia pensiun TNI akan menjadi beban persoalan baru bagi institusi militer itu, sehingga bakal memperparah problem surplus perwira tanpa jabatan.

BACA JUGA: Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini

"Pelibatan-pelibatan TNI dalam proyek pembangunan atau disebut dengan proyek strategis nasional (PSN) akan menempatkan TNI pada posisi yang berhadap-hadapan dengan masyarakat, seperti pembebasan lahan atau penanganan konflik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar," tuturnya.

Sementara itu, aktivis KontraS/Penulis Critical Review RUU TNI Andi M Rezaldy mengatakan reformasi TNI penting untuk dilanjutkan agar berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat dan peristiwa pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang terjadi masa orde baru tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

"Mengenai Peradilan Militer, revisi undang-undang TNI yang terjadi saat ini justru ingin menghapus atau mengekalkan Sistem Peradilan Militer bagi TNI," ucap Andi.

Persoalannya, lanjut dia, Peradilan Militer itu sendiri seringkali gagal memberikan keadilan terhadap korban dan menjadi sarana impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan kejahatan.

Menurut dia, Pengadilan Militer kasus penghilangan paksa tahun 97-98, misalnya, hanya memberikan hukuman ringan terhadap para pelakunya yang bahkan pada akhirnya para pelaku mendapatkan jabatan strategis di TNI/ Kementerian Pertahanan di kemudian hari.

"Dengan ditiadakannya sistem peradilan umum bagi prajurit TNI yang melakukan kejahatan, ini akan mengarah pada impunitas atas kejahatan yang dilakukan oleh anggota TNI," tutur Andi.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler