jpnn.com, JAMBI - Tim dari Polda Jambi melakukan patroli siber setelah video syur diduga sepasang mahasiswa daerah itu viral di media sosial.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeni mengatakan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk mengenai video asusila itu.
BACA JUGA: Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
"Saat ini belum ada laporan yang masuk ke kami mengenai video tersebut, tetapi kami akan patroli siber," ujar Reza, Sabtu (18/5).
Dia mengatakan pihak kepolisian akan melakukan patroli siber dan profiling pelaku yang diduga berada di dalam video asusila tersebut.
BACA JUGA: Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
"Setelah mengetahui identitas keduanya maka akan kami klarifikasi," kata dia.
Reza pun meminta masyarakat yang memiliki video atau menerima kiriman videonya agar segera menghapus dan tidak menyebarkan video tersebut.
BACA JUGA: Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
"Itu yang kami minta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut," katanya.
Menurut Reza, penyebar video asusila itu dapat dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 27 Ayat 1 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
"Cukup dihapus, nanti tersebar pada anak-anak di bawah umur," ujarnya.
Reza menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu pemeran dalam video asusila tersebut.
Sebelumnya, video asusila diduga mahasiswa di Jambi menyebar luas melalui media sosial ataupun pesan WhatsApp.
Video tersebut diduga diperankan sepasang mahasiswa asal Jambi.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam