Koalisi Perempuan Dukung KPU

Minta Affirmative Action Masuk Penetapan Caleg

Selasa, 20 Januari 2009 – 12:45 WIB
JAKARTA – Usul ditetapkannya kursi ketiga bagi calon legislator perempuan terus mendapatkan dukunganMenteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Men PP) Meutia Hatta bersama sejumlah aktivis perempuan kemarin (19/1) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan dukungan

BACA JUGA: Golkar Proses PAW Hamka Yandhu

Para aktivis perempuan itu juga mengusulkan adanya penetapan caleg secara terpisah antara laki-laki dan perempuan.

“Karena sejatinya, sistem proporsional terbuka terbatas itu tidak pernah hilang,” ujar Meutia Hatta di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (19/1)
Meutia bersama aktivis perempuan kemarin diterima Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary beserta lima komisioner KPU.

Menurut putri wakil presiden pertama RI itu, aturan kursi ketiga bagi caleg perempuan masih diperlukan

BACA JUGA: DPR Janji Tuntaskan UU Tipikor

Kondisi perempuan dalam politik masih termarginalkan
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal 214 UU Pemilu 10/2008 tentang Nomor Urut, pasal 53 dan 55 tentang keterwakilan 30 persen terkait affirmative action (tindakan khusus sementara) bagi caleg perempuan masih berlaku

BACA JUGA: DPR Diminta Tegakkan Disiplin

"Perempuan masih membutuhkan wadah aturanItu sebagai perlindungannya dalam politik,” katanya.

Aktivis perempuan Universitas Indonesia Ani Sutjipto menegaskan, dengan masih diakuinya sistem proporsional terbuka terbatas, penetapan caleg tidak seharusnya murni suara terbanyakKesempatan untuk mengakomodasi caleg perempuan masih terbukaSalah satunya melakukan clustering (pemisahan) saat menetapkan caleg laki-laki dengan caleg perempuan’’Bisa dengan aturan dua laki-laki satu perempuan, atau satu laki-laki satu perempuan,’’ usul staf pengajar FISIP UI itu.

Anggota Komisi II DPR Lena Mariana menambahkan, penetapan kuota 30 persen perempuan dalam UU Pemilu adalah hasil kesepakatan yang panjang’’Kami harus bersusah payah menetapkan itu,’’ tegasnya

Esensinya, penetapan 30 persen keterwakilan jangan hanya dilihat sebagai nominasi dalam pencalonan, namun itu adalah upaya untuk peningkatan derajat perempuan dalam politik’’Rekomendasi kami ini adalah demi penyelamatan kaum perempuan dari emergency,’’ jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyambut rekomendasi dari Men PP dan aktivis perempuan ituUsul tersebut telah masuk dalam salah satu draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilu yang diajukan KPU’’Perppu itu perlu karena aturan ini belum ada dalam Undang-Undang Pemilu,’’ kata Hafiz.

Menurut Hafiz, KPU menaruh harapan perppu itu bisa terealisasiSebab, sebagai norma baru, KPU tidak bisa mengaturnya langsung dalam peraturan KPUJika dipaksakan, dia khawatir hal tersebut bisa menjadi polemik yang berkepanjangan’’Perppu itu salah satu jalan agar tidak menjadi persoalan hukum baru,’’ tegasnya(bay/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JSC Gelar RUMI di Jogja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler