’’Sebenarnya kemarin Selasa (24/6) saya berharap partai pendukung pemerintah menunjukkan semangat koalisi,’’ kata ketua DPR itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Agung menganggap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak berbalik arah saat pengambilan keputusan
BACA JUGA: Golkar Akan Ubah Strategi
Sebelumnya, kedua partai tersebut menolak penggunaan hak angket.Partai Golkar sendiri, lanjut Agung, telah bernegosiasi untuk tidak menolak semua usul penggunaan hak dewan untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM
BACA JUGA: Upaya Partai Demokrat Kandas
’’Jadi, Golkar tidak sepenuhnya menolak aspirasi masyarakat,’’ tambahnya.Melihat perkembangan koalisi pendukung pemerintah, Agung menyatakan sejak beberapa waktu lalu mengusulkan agar ada evaluasi terhadap sikap partai-partai pendukung pemerintah tersebut
Terkait sikap membelot anggota Fraksi Partai Golkar Yuddy Chrisnandi, Agung menambahkan, pihaknya tidak akan gegabah mengambil tindakan
BACA JUGA: Golput 45 Persen, KPU Jateng Lepas Tangan
Dia juga yakin anggota FPG lain tidak akan terpengaruh dengan sikap Yuddy.’’Yang lain sudah matangJadi, tidak akan terpengaruh,’’ tandasnyaDPP Partai Golkar, tambahnya, tidak akan bersikap konyol dengan memecat anggota Komisi I DPR.
Ditemui terpisah, Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali terkesan cuci tangan atas aksi Fraksi PPP yang ikut mendukung hak angket pada saat voting’’DPP PPP tidak pernah menginstruksikan mendukung hak angketSemua itu improvisasi di lapangan,’’ katanya seusai raker dengan Komisi VI DPR di gedung parlemen kemarin.
Suryadharma yang juga menteri koperasi dan UKM itu yakin persetujuan fraksinya terhadap hak angket semata-mata improvisasi setelah melihat perkembangan dalam proses lobi
’’Saya belum bertemu ketua fraksi (Lukman Hakim Syaifuddin, Red) dan belum mendapat laporan resmi secara detail mengapa terjadi perubahan kebijakan terhadap angketTapi, sikap dasar DPP tetap menolak,’’ tegasnya.
Pertimbangan DPP PPP tidak mendukung hak angket, jelas dia, karena ada pasal 14 di UU APBN-Perubahan 2008 yang memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk menentukan harga apabila harga BBM internasional melampaui USD 100 dolar.
Suryadharma pesimistis disepakatinya hak angket sebagai hak dewan akan berjalan efektifSebab, kenaikan harga BBM sebenarnya keputusan DPR sendiri yang tertuang dalam UU APBN-Perubahan 2008 itu’’Jadi, kalau hak angket itu dimajukan, sama saja seperti menampar muka sendiri,’’ tandasnya(cak/pri/tom/mk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golput Pilgub Jateng 40 Persen Lebih
Redaktur : Tim Redaksi