jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan sikap terkait molornya Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, revisi UU ASN dianggap cara yang tepat untuk menuntaskan persoalan ratusan ribu honorer Indonesia yang masih belum jelas nasibnya hingga kini.
Koalisi itu terdiri dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I).
BACA JUGA: PPPK Juga Ditolak Honorer K2, Revisi UU ASN Dianggap Solusi
Pernyataan sikap dibacakan bersama Anggota Panitia Kerja Revisi UU ASN Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka, Ketua Umum Adkasi Lukman Said, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Adeksi Anna Morinda, Ketua Umum KASN Mariani, Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih, diikuti puluhan honorer di Media Center DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9).
Koalisi menyatakan mendukung Presiden Jokowi menjalankan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017 tentang Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Perubahan Atas UU ASN. Surat ditandatangani Presiden Jokowi dan dikirimkan kepada ketua DPR 22 Maret 2017.
BACA JUGA: Menterinya Baru, Revisi UU ASN Mulai dari Awal Lagi?
Kedua, mendukung Jokowi untuk menugaskan dengan tegas para menteri yang ditugaskan oleh presiden sendiri dalam surat resmi tersebut. Yakni, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MenPAN dan RB), menteri keuangan (Menkeu), menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkumham) untuk bersama-sama dengan Baleg DPR dalam hal ini Panja Revisi UU ASN segera membahas dan mensahkan revisi UU ASN.
Ketiga, mendukung disahkan revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan pegawai pemerintah non PNS di semua bidang yang terkatagori empat nomenklatur, yakni honorer K2 dan non-K, kontrak, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS seperti yang termaktub dalam draf revisi UU ASN DPR pasal 131 a melalui melalui mekanisme pengangatan bertahap.
BACA JUGA: Rieke Ungkap Komitmen Pak Menteri Selesaikan Honorer K2
“Kami tidak minta langsung diangkat, bertahap sesuai dengan kondisi keuangan negara,” kata Rieke diamini para honorer dan wakil rakyat.
Mekanisme berikutnya melalui verifikasi dan validasi data yang transparan dan akurat dengan mempertimbangkan masa kerja atau pengabdian kepada negara. “Tidak melihat batas usia di bawah 35 tahun,” ujarnya.
Ketiga, melalui formasi khusus. “Kalau harus tes kami setuju dites. Tetapi, dengan materi soal ujian yang harus sesuai bidang keilmuan dan keahlian masing-masing profesi,” ungkapnya.
Terakhir koalisi memohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia agar pengangkatan pegawai pemerintah non-PNS bukan hanya diangkat tapi wajib memiliki dasar hukum yang memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan, sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.
Pernyataan sikap itu dibuat 25 September 2018 ditandatangani oleh Rieke, Ketua Umum Adkasi Lukman Said, Wasekjen Adeksi Anna Morina, Ketua Umum KNASN Mariani dan Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ADKASI Ajak Honorer K2 Mengawal Pembahasan Revisi UU ASN
Redaktur & Reporter : Boy