jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panja Revisi UU ASN DPR Rieke Diah Pitaloka bersyukur karena MenPAN-RB Syafruddin berkomitmen menyelesaikan persoalan honorer K2.
Mantan Wakapolri itu menyampaikan komitmennya saat menerima perwakilan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dan Komite Nasional Apatur Sipil Negara, Jumat (14/9).
BACA JUGA: Honorer K2 Tua tak Bisa Ikut Tes CPNS, Alpandi: Miris!
Rieke yang ikut mendampingi delegasi ADKASI dan KNASN dalam pertemuan itu mengatakan bahwa pada prinsipnya Menpan-RB Syafruddin menegaskan kewajibannya melaksanakan surpres (surat presiden) yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo terkait pembahasan Revisi UU ASN.
Saat dikonfirmasi JPNN pada Jumat (14/9). Rieke yang juga pembina KNASN, menjelaskan bahwa komitmen untuk menjalankan surpres pembahasan revisi UU ASN itu merupakan upaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan honorer.
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: Solusi Terbaik ya Diangkat jadi PPPK
"Menpan-RB berkomitmen untuk melakukan langkah konstitusional melalui produk hukum Revisi UU ASN sebagai payung hukum untuk menyelesaikan persoalan status kerja pegawai honorer (K2 dan Non K), Kontrak, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non PNS dengan prinsip-prinsip yang berkeadilan untuk kepentingan nasional," tuturnya.
BACA JUGA: CPNS 2018: Kuota Cumlaude per Daerah Maksimal 5 Persen
BACA JUGA: Ini Hasil Pertemuan ADKASI dan MenPAN-RB terkait Honorer K2
Karena itu, dia memohon doa dan dukungan seluruh pihak agar pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR segera dapat membahas dan mengesahkan Revisi UU ASN tersebut. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 350 Lebih Honorer K2 Semua Kelahiran 1973
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam