Kocak! Tukarkan Uang Pecahan 1 Juta Euro, Dua Wanita Diamankan Polisi

Jumat, 09 September 2016 – 07:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dua wanita bernama Indah Kartika alias Ratu Bilqis dan Yunah binti Dukat alias Wak bikin heboh kantor Bank Mandiri pusat. Keduanya dengan polos datang ke tempat itu untuk menukarkan mata uang asing dengan pecahan yang bikin geleng-geleng kepala.

Dengan gaya meyakinkan Ratu Bilqis menyodorkan tiga lembar uang dolar mirip uang monopoli kepada petugas teller bank. Ketiga lembar uang dolar itu terdiri dari selembar uang pecahan 10 ribu dolar Singapura, selembar pecahan 100 ribu dolar AS, dan selembar pecahan 1 juta Euro.  Kepada petugas teller duet perempuan ini mengatakan hendak menukarkan pecahan dolar itu ke mata uang rupiah.

BACA JUGA: Akhirnya! Dua Tersangka Pembunuh Eno Parihah Segera Disidang

Melihat dolar mirip uang mainan, apalagi dengan pecahan uang yang sangat fantastis, petugas teller langsung memastikan uang itu palsu. Namun pernyataan teller tersebut membuat Indah Kartika dan Yunah berang. Keduanya ngotot kalau uang itu asli.

”Ini uang asli, uang ini diberikan Aki Nurcharim. Aki itu mantan ajudan Presiden Soekarno,” lontar Indah di Plaza Mandiri, Selasa sore (6/9). 

BACA JUGA: WOW! Terdakwa Kasus 3,8 Ton Ganja Divonis Bebas Murni

Kepada pihak bank, Indah dan Yunah juga mengatakan mereka hendak mencairkan bunga bank dari obligasi uang-uang itu. Permintaan itu sesuai perintah seorang bernama Aki Nurcharim kepada mereka. Namun pihak bank mengatakan uang tersebut adalah palsu sehingga tidak bisa dicairkan. 

Petugas bank  yang hendak menggunting ketiga lembar uang itu langsung dihalang-halangi oleh Indah dan Yunah.
 Keduanya mempertahankan uang itu mati-matian. Hal tersebut membuat pihak bank langsung menghubungi Polda Metro Jaya yang lokasinya sangat berdekatan dengan Plaza Bank Mandiri. 

BACA JUGA: Diduga Klinik Aborsi, Sebuah Rumah di Bekasi Digeledah Polisi

Dalam 10 menit jajaran Resmob Polda Metro Jaya sudah tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua wanita itu dengan menggelandangnya ke Mapolda Metro jaya untuk menjalani proses hukum. Keduanya dibuatkan Laporan Polisi Model A sesuai surat Laporan Polisi bernomor LP/788/IX/2016/PMJ/Dit Reskrimum/6 September 2016. 

Sementara itu, tim Resmob Polda Metro Jaya sedang mencari keberadaan Aki Nurcharim alias Karim di kawasan Gunung Putri Bogor. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan kalau terbukti mengedarkan uang palsu maka kedua wanita bisa dikenakan pasal 245 KUHP tetang peradaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ind/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Klinik Aborsi, Sebuah Rumah di Bekasi Digeledah Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler