Kode Etik Guru Belum Jalan

Senin, 02 Agustus 2010 – 02:31 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) belum merevisi bentuk keprofesian guru pasca penundaan likuidasi dan peleburan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) yang dikeluarkan Sekretariat Negara (Setneg) pada 17 Juni 2010 laluKeprofesian yang memuat tentang kode etik guru pun terancam molor direalisasikan

BACA JUGA: Mahasiswa RI Juara Kompetisi Matematika Internasional


 
"Grand desain lamanya sudah ada," tutur Mendiknas M
Nuh

BACA JUGA: Pelajar RI Sabet Emas Olimpiade Matematika

Dia mengatakan, seharusnya setiap perilaku guru dalam menjalankan tugas diatur sesuai dengan UU Guru dan Dosen  tahun 2005 dalam bentuk kode etik.
 
Nuh mengungkapkan, sejak lima tahun dibuatnya UU tersebut, Kemendiknas belum menemukan lembaga independent yang bisa mengawasi jalannya kode etik
"Karena pengawasan itu bukan dari kami, tapi lembaga lain," tuturnya.
 
Lembaga independen itu, lanjut Nuh, bisa dalam bentuk badan, asosiasi, atau ikatan yang mengatur dan mengawasi guru

BACA JUGA: Aturan Pengganti UU BHP Segera Terbit

Yang nantinya diharapkan mampu menyiapkan pengembangan dan peningkatan keprofesian guru"Termasuk memberi advokasi dan bantuan kepada anggota profesi terkait masalah di bidang keprofesiannya," ucap mantan menteri komunikasi dan informasi (menkominfo) itu.
 
Sebelum muncul lembaga independen, kata Nuh, guru belum biasa dianggap sebagai profesiMelainkan sebagai pekerjaanMantan Rektor ITS Surabaya itu menegaskan, sebuah profesi akan selalu diikuti dengan pelaksanaan kode etik"Karena yang mengawasi kode etik dan yang menetapkan profesi nanti ya lembaga itu," ucapnya
 
Direktur Profesi Pendidik Ditjen PMPTK Ahmad Dasuki menambahkan, kode etik penting untuk direalisasikan secepatnyaMenurut Dasuki, hal itu dikarenakan banyak muncul kasus guru melanggar kode etik yang sudah ditetapkan"Karena memang belum di sosialisasikan secara luas," paparnya.
 
Dia mengungkapkan, kode etik itu secara resmi telah dibahas tuntas bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)Namun pascapeleburan PMPTK, kata Dasuki, pihaknya belum membahas ulang desain baru pelaksanaan keprofesian guru"Karena pasti nanti akan berbeda," terangnya.
 
Dasuki menyebutkan, kode etik guru diantaranya membahas tentang perilaku guru selama menjalankan profesinyaTermasuk loyal terhadap tugas, penguasaan proses belajar mengajar, memahami karakteristik siswa, dan larangan adanya pelecehan terhadap murid"Ini perlu diawasi, jika memang dianggap perlu bantuan hukumNah disitu nanti lembaga independent itu berfungsi," jelasnya(nuq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengurangan Risiko Bencana Masuk Kurikulum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler