jpnn.com - CURUP – Sejumlah kalangan belum puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun.
Meski sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, vonis 10 tahun dianggap belum sepadan dengan kelakuan pada terdakwa.
BACA JUGA: Tujuh Pemerkosa Yuyun Kena 10 Tahun, Kajari Curup Bilang Begini
Permintaan hukuman lebih tersebut seperti yang disampaikan perwakilan Forum Anak Indonesia , Muhammad Rakadifa. Menurut M Rakadifa putusan majelasi hakim terhadap para terpidana belum memenuhi rasa keadilan.
"Yang jelas putusan yang dibacakan majelis hakim hari ini belum memiliki rasa keadilan," ungkap Rakadifa, kemarin.
BACA JUGA: Ortu Pemerkosa Yuyun Tuding Polisi Paksa Anaknya Mengaku
Karena menurutnya, dengan hukuman 10 tahun penjara belum memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan kepada anak.
Rasa ketidakpuasan atas hukuman yang diputuskan majelis hakim juga disampaikan anggota women crisis center (WCC) yang ikut mengawal persidangan kemarin, Triningsih.
BACA JUGA: Tujuh Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Mendapat Pelatihan
"Kami dari WCC sangat-sangat kecewa atas putusan yang disampaikan majelis hakim," tegas Triningsih.
Seharusnya, menurut Triningsih, hukuman diberikan seberat-beratnya agar bisa memberikan efek jera. (251/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Balas Dendam, Muncikari Robby Abbas Bakal Buka-bukaan
Redaktur : Tim Redaksi