jpnn.com, JAKARTA - Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri telah dua kali diperiksa sebagai tersangka di kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor. Namun, dalam pemeriksaan itu, Jokdri tak kunjung ditahan.
Juru Bicara Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan tersangka adalah kewenangan penyidik. “Semua tergantung penyidik,” kata dia, Jumat (22/2).
BACA JUGA: Uang Sitaan dari Apartemen Jokdri Tak Semua Terkait Suap Pengaturan Skor
BACA JUGA: Jokdri Potensial jadi Tersangka Pengaturan Skor, Simak Perjalanan Kariernya
Namun, Argo tak bisa memerinci apa alasan penyidik sehingga Jokdri tak ditahan. Argo menambahkan, dalam perkara ini penyidik masih membutuhkan keterangan dari Jokdri yang belum tuntas.
BACA JUGA: Digarap 22 Jam, Jokdri Kelelahan
"Karena dalam pemeriksaan kemarin, belum semuanya tertuang di dalam berita acara. Tentunya penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangan-keterangannya, berkaitan dengan barang bukti yang disita," sebut Argo.
Untuk itu, penyidik akan kembali memeriksa Jokdri pada 27 Februari mendatang.
BACA JUGA: Usai Diperiksa 22 Jam, Joko Driyono Merasa Nyaman
"Nanti akan dijadwalkan 27 Februari jam 10.00. Jadi, yang sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya ada sekitar 40 pertanyaan," tandas Argo. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi Hukum DPR Desak Tuntaskan Mafia Bola
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan