'Kolektor' KTA Partai Gugat UU Parpol

Selasa, 23 Maret 2010 – 20:14 WIB

JAKARTA - Doni Istyanto Harimardi warga Kota Bekasi Jawa Barat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008Pasal itu sendiri memuat ketentuan pemberhentian seseorang dari keanggotan partai politik jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota parpol lain dan melanggar AD/ART.

Uniknya, Doni menilai pasal tersebut menyebabkan penyelenggara Negara yang berasal dari parpol tidak diberhentikan keanggotannya

BACA JUGA: Setjen DPR/DPD Terburuk

Sedangkan, dalam pandangan subjektifnya, saat anggota partai politik tersebut memangku jabatan sebagai penyelenggara Negara orang itu berpotensi untuk disalahgunakan oleh partai politiknya.

Bahkan, dalam permohonannya terhadap Majelis Panel Hakim Konstitusi, Doni memohon agar Pasal tersebut dinyatakan tak punya kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tak memenuhi syarat-syarat seperti berlaku untuk Penyelenggara Negara segera saat memangku jabatannya dan dipulihkan keanggotaannya pada Partai Politik yang bersangkutan segera setelah tidak memangku jabatan tersebut
“Dan, dikecualikan untuk Penyelenggara Negara yang menjalankan fungsi legislative,” kata Doni pada sidang Uji Materiil Selasa (23/3).

Namun, Panel Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamdan Zoelva menilai bahwa apa yang dimohonkan Doni dalam permohonan petitumnya justru salah alamat

BACA JUGA: Bukti Sidang di MK Tertukar Perkara Berbeda

Karena, menurut majelis hakim, apa yang dimohonkan dalam petitum Doni adalah sesuatu yang belum ada di dalam Undang-Undang sehingga tak dapat diperkarakan di Majelis Konstitusi
“Apa yang dimkasudkan itu belum ada dalam undang-undang

BACA JUGA: Satgas Temui Jaksa Agung

Dan belum ada yang bisa di-review,” kata anggota majelis Hakim Harjono.

Meski demikian, hal tersebu terbuka diperkarakan melalui legislative review atau uji Legislasi di Dewan Perwakilan RakyatMajelis Hakim sendiri tetap mempersilahkan Doni tetap memperkarakan prihal tersebut namun dengan bermacam persyaratan seperti mencantumkan kerugian langsung yang dideritanya akibat pasal tersebut dan juga merombak konstruksi permohonanHakim Hamdan Zoelva memberikan waktu selama 14 hari untuk Doni memperbaiki total permohonannya.

"Saya dulu memang sempat di PDIPLalu pindah ke Demokrat dan terakhir di Gerindra,” ungkap Doni ditemui usai persidanganMeski sempat mengkoleksi tiga kartu tanda anggota partai yang berbeda-beda namun Doni mengaku dirinya hanya sebagai anggota saja, bukan sebagai pengurus yang aktif“Tak ada keinginan untuk berganti tapi kalau yang sudah estahblised itu punya keinginan untuk menyalah gunakan kewenangan,” tukas Doni.

Menurutnya, alasan mendasar dirinya mengajukan gugatan adalah karena dirinya menilai bahwa jika seroang anggota parpol juga merangkap sebagai penyelenggara Negara maka kebijakannya kemungkinan besar akan tidak netral“Misalnya, mendekati pemilu ada program BLT (Bantuan Langsung Tunai,red), setelah pemilu selesai BLT nya hilangSaya tidak bisa melakukan judgment bahwa itu adalah sebuah money politicTapi kita tahu semua, menjelang pemilu ada program uang tunaiDan setelah pemilu selesai uang tunai itu tidak ada lagi,” katanya.

Doni menegaskan, yang diinginkan olehnya hanyalah agar pemerintah menyelenggarakan pemerintahan dan membantu rakyat secara konsistenDoni sendiri menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukumnyaPria tersebut beralasan tak memiliki cukup uang untuk menyewa seorang pengacaraMeski demikian, dirinya tetap bertekad untuk memperbaiki permohonannya seperti yang dimintakan panel hakim(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Nasional Terbentuk Atasi Kemiskinan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler