Komarudin Watubun: Kalau Berani Melanggar, Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 11 Januari 2020 – 23:54 WIB
Komarudin Watubun (tengah). Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menyebut KPK ialah lembaga yang bertanggung jawab untuk mencari politikus PDI Perjuangan Harun Masiku.

Harun sendiri saat ini menjadi tersangka karena diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

BACA JUGA: Prof Mudzakir Nilai KPK Ketagihan OTT dan Menyadap Perkara Kecil

"Jadi, yang paling bertanggungjawab mencari KPK," kata Komarudin ditemui di sela-sela acara Rakernas I PDI Perjuangan yang di JIEXpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1).

Walaupun, kata Komarudin, PDI Perjuangan mengimbau Harun untuk menyerahkan diri. Harun diminta bersikap ksatria jika diduga melanggar hukum.

BACA JUGA: Pakar Hukum Soroti KPK yang tak Bisa Geledah Kantor DPP PDIP

"Kami minta Pak Harun untuk menyerahkan diri. Kalau berani melanggar, ya, harus bertanggung jawab," ucap dia.

Menurut Komarudin, PDI Perjuangan menghormati setiap proses hukum di KPK atas kasus yang menyeret Harun. Bahkan, kata dia, PDI Perjuangan mendukung penuh pengusutan KPK menuntaskan kasus yang menyeret Harun.

BACA JUGA: KPK Punya Kewenangan Khusus, Jangan Lagi Mengurusi Kasus Ecek-ecek

"Masalah ini masuk di wilayah hukum di KPK, ya, tunggu KPK prosesnya. PDIP sangat terbuka 200 persen mendukung proses tersebut," ucap dia.

Berkaitan dengan status Harun, Komarudin menyebut PDI Perjuangan bersikap tegas. Setelah terseret kasus dugaan korupsi, setiap kader langsung dipecat dari partai.

"Ya, kami dari dulu yang namanya sudah protap PDIP kalau yang ketangkap OTT, ada yang pernah terjadi beberapa waktu lalu, OTT itukan langsung keanggotannya dicabut. Jadi itu otomatis kami pecat," ungkap dia. (mg10/jpnn)

VIDEO: Rakernas PDIP Ambyaaarrr!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Wahyu Setiawan, Ketum PBNU Berharap KPK Tidak Tebang Pilih


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler