jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus film dewasa Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, pada Jumat (19/1), sebagaimana yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
"Pemeriksaan terhadap tersangka Siskae tidak ada perubahan, tetap diagendakan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan terhadap tersangka yang sudah dilayangkan oleh penyidik, " kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis (18/1).
BACA JUGA: Kombes Ade Tegaskan Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Praperadilan Siskaeee
Kombes Ade menyampaikan hal itu terkait permintaan tersangka untuk melakukan penundaan pemeriksaan. Sebelumnya, Siskaeee melalui kuasa hukumnya, meminta penundaan pemeriksaan karena telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketika dikonfirmasi soal belum pastinya kehadiran Siskaeee ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Ade Safri hanya menyebutkan lihat esok hari.
BACA JUGA: Siskaeee Terancam Dijemput Paksa jika Mangkir Pemeriksaan Lagi
“Kita tunggu sampai besok kehadiran yang bersangkutan, besok akan kami update langkah dan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik,” ungkap perwira menengah Polri, itu.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menjelaskan kliennya belum pasti akan hadir ke Polda Metro Jaya pada Jumat (19/1).
BACA JUGA: Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
"Kami belum tahu kesiapan klien kami terhadap panggilan kedua tersebut, hadir atau tidaknya tergantung klien kami," kata Tofan saat dikonfirmasi, Kamis.
Tofan menambahkan kliennya sebelumnya membenarkan telah menerima surat panggilan kedua dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Baru saja kami dapat dari klien kami Siskaeee bahwa tadi sudah menerima surat panggilan kedua dari penyidik yang dijadwalkan untuk bisa hadir besok (19/1)," ucapnya.
Tofan juga berharap pihak kepolisian menunda pemeriksaan tersebut, karena ingin pemeriksaan dilakukan seusai sidang praperadilan penetapan tersangka atas kliennya
"Menurut hemat kami untuk proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya dapat ditunda dulu sampai adanya kepastian hukum praperadilan ini putus," katanya.
"Dan kita harus sama sama menghargai proses hukum, demi asas equality before the law (persamaan di depan hukum)," tambahnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi