Kombes Ahmad Yanuari Ihsan Turun Tangan, Kurir Narkoba Ini Tak Berkutik

Senin, 06 September 2021 – 10:53 WIB
Upaya Tim yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Ahmad Yanuari Ihsan mengintai kurir narkoba berinisial GM tak sia-sia. Foto Iustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PANGKAL PINANG - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap kurir narkoba berupa ganja kering seberat 30 kilogram berinisial GM (26) di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok.

Menurut Kabid Humas Polda Babel Kombes A. Maladi, kurir narkoba berinisial GM itu merupakan warga Jalan Pahlawan 12, Pangkalpinang.

BACA JUGA: Coki Pardede Direhabilitasi atau Tidak, Nih Jawaban Kombes Yusri

GM diringkus tim Ditresnarkoba Polda Babel yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Ahmad Yanuari Ihsan, saat pelaku turun dari kapal feri di Pelabuhan Tanjung Kalian pada Minggu (5/9) dini hari.

Penangkapan terhadap pelaku itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup besar dari Pulau Sumatera menuju Bangka.

BACA JUGA: Bang Reza: Aneh, Saipul Jamil Dibenci karena Disebut Pedofilia

Dari informasi tersebut, tim pimpinan Kombes Ahmad Yanuari Ihsan segera mengecek kebenaran pelaku tersebut melalui pemeriksaan data manifes di Pelabuhan Tanjung Kalian.

"Dari data tersebut tim menemukan nama pelaku yang telah menyeberang ke Pelabuhan Tanjung Siapiapi, Sumatera Selatan menggunakan mobil warna hitam bernomor polisi BN 1735 PR," kata Kombes Maladi di Pangkalpinang, Minggu.

BACA JUGA: Masuk ke Malioboro, Bus Pariwisata Dihalau TNI dan Polri, Oh Ternyata

Tim lantas memantau pergerakan pelaku dan diketahui Rabu (1/9) pelaku akan kembali ke Pulau Bangka melalui kapal feri dari Pelabuhan Tanjung Api-Api menuju Tanjung Kalian, Muntok.

Namun, rencana penyeberangan pada hari itu tertunda karena pelaku terkendala validasi vaksin, sehingga GM baru bisa berangkat menuju Pulau Bangka pada Sabtu (4/9) menggunakan kapal feri terakhir tujuan Pelabuhan Tanjung Kalian yang berangkat pukul 20.30 WIB.

"Kapal tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian sekitar pukul 00.15 WIB dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mobil yang digunakannya," ucap Maladi.

Pelaku bersama mobilnya kemudian dibawa ke Mapolsek Muntok untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan petugas Satpam Pelabuhan Tanjung Kalian.

Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik diikat lakban coklat sebanyak 35 bungkus dengan berat sekitar 30 kilogram

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut," Maladi menambahkan.

Pada penangkapan itu, barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 35 bungkus plastik berisikan ganja dengan berat sekitar 30 kilogram, satu unit telepon seluler, satu buku tabungan dan satu unit mobil warna hitam BN 1735 PR. (antara/jpnn


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler