Kombes Ary Duga Ada Pihak Lain di Kasus Penipuan yang Jerat Guru Honorer sebagai Tersangka

Jumat, 21 Oktober 2022 – 06:03 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menduga ada pihak lain di kasus penipuan yang menjerat guru honorer sebagai tersangka. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Kasus penipuan bernilai miliaran rupiah dengan modus arisan online bodong mulai memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda sudah menangkap dan menahan oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Samarinda yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka,

BACA JUGA: Tertipu Arisan Online, Ratusan Mak-Mak Murka, Perempuan Berinisial JK Siap-Siap Saja

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan oknum guru honorer yang merupakan seorang perempuan berinisial JK itu memilih menyerahkan diri pada Rabu (19/10) malam.

"Iya benar, sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan. Tersangka memilih untuk menyerahkan dirinya secara langsung," kata Kombes Ary seperti dilansir JPNN Kaltim, Kamis (20/10).

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bernilai Miliaran, Oknum Guru Honorer Ditahan & Ditahan

Pria yang pernah bertugas sebagai Kapolres Bojonegoro itu menyampaikan pihaknya masih menelusuri aliran uang para korban arisan online bodong yang ditaksir mencapai miliaran rupiah itu.

"Kami menduga kalau pelaku ini tidak mungkin melakukannya sendiri, kami masih dalami," ujar Kombes Ary.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer SD Tersangka Kasus Penipuan Bernilai Miliaran

Kasus penipuan dengan modus arisan bodong ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari sejumlah mak-mak yang mendatangi Polresta Samarinda.

Eks pejabat Polda Jatim itu menyampaikan kasus arisan bodong yang dilakukan JK dengan modus jual beli atau menggantikan nama dari salah satu member yang berhenti dengan iming-iming akan mendapatkan hasil yang lebih besar.

Tidak sedikit orang yang menjadi korban akal jahat dari perempuan yang berprofesi sebagai guru honorer SD tersebut.

Mayoritas korban rata-rata adalah perempuan atau mak-mak.

Korbannya tidak hanya berasal dari Samarinda saja, melainkan ada yang berasal luar daerah, seperti Sulawesi dan Jawa.

Mereka yang jadi korban mengalami kerugian mulai belasan dan ratusan juta, bahkan miliaran rupiah.

Diketahui, tersangka JK mengajak para korban untuk ikut bergabung menjadi member arisan online tersebut lewat media sosial Facebook.

"Melalui Facebook, dia mengajak orang untuk ikut arisan, dengan iming-iming korban akan mendapatkan keuntungan besar dan uang itu didapatkan korban dalam waktu dekat. Namun apa yang dijanjikan tidak ditepati," beber mantan Kapolsek Bontang Selatan itu.

Kombes Ary menambahkan polisi turut mengamankan barang bukti dari JK, yakni berupa buku rekapan arisan online dan bukti transer uang dari para korbannya.

Untuk total kerugian dari para korban yang telah dihitung pihak kepolisian sampai saat ini di kisaran Rp 2 miliar.

"Kami sudah menyita sejumlah barang bukti dan saat ini masih mengumpulkan bukti yang lainnya lagi," kata Kombes Ary. (mcr14/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler