jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkap kesulitan pihaknya dalam menangkap pelaku utama kasus pinjaman online ilegal.
Kombes Aulia mengatakan cara kerja pinjol zaman sekarang berbeda dengan dahulu.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya: Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Kembalikan Uang Pinjaman
"Kalau dahulu mereka punya rekening di Indonesia. Jadi, perusahaan itu langsung menerima uang dari nasabah langsung," beber Kombes Auliansyah di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6).
Perwira menengah Polri itu mengatakan cara pinjol zaman sekarang dan mengirim ke nasabah melalui payment gateway.
BACA JUGA: Kasus Pinjol Ilegal, 5 Pelaku Ditangkap, Lihat Nih Tampangnya
"Ini sangat mempermudah pelaku utama tidak harus ada di Indonesia. Jadi, dia di luar negeri," ungkap mantan Kapolrestabes Semarang itu.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online ilegal.
BACA JUGA: Lihat, Polisi Tangkap Sebelas Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
Kelima tersangka tersebut, yaitu AR, RMD, ZFR, WAS, dan AR, yang semuanya berperan sebagai desk collector.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus ini terungkap seusai menerima lima laporan korban.
"Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini Mei dan Juni 2022. Lokasinya di Jakarta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6).
Eks juru bicara Polda Sulsel itu mengatakan para tersangka menagih pinjaman dengan menggunakan kalimat ancaman.
"Tersangka mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak yang ada di kontak mereka, sehingga membuat nasabah takut," kata Zulpan. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama