jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap sebelas orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal menyebabkan masyarakat mengalami kerugian miliaran rupiah.
Aksi jaringan pinjol ilegal tersebut mampu meraup hingga Rp 2,1 miliar dari nasabah atau korbannya.
BACA JUGA: Polisi Buru Bos 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan masyarakat menggunakan aplikasi pinjol ilegal lantaran membutuhkan dana.
"Memang ada kebutuhan dana oleh masyarakat. Jadi, mereka dengan mudah mencari aplikasi atau cara pinjaman yang mudah," ujat Aulia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).
BACA JUGA: Daftar Nama 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakarta, Ada yang Anda Kenal?
Bukan hanya itu, pinjol ilegal tersebut juga menyebar informasi menarik yang menggiurkan calon korban.
"Pinjol-pinjol ilegal ini memberikan informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat yang mungkin juga tidak membutuhkan uang tetapi, tergiur dengan pinjaman yang gampang," ucapnya.
BACA JUGA: 11 Debt Collector Pinjol Ditangkap, Mereka Sering Mengancam Nasabah
Menurut Kombes Aulia, mudahnya proses pengajuan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal jadi salah satu faktor banyaknya korban di masyarakat.
"Pinjamannya gampang dibandingkan di bank yang punya tahapan- tahapan. Tetapi, pinjaman online ini hanya dengan modal KTP Kemudian data pribadi, sudah bisa mengucurkan dana kepada orang yang akan meminjam demikian," tuturnya. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Ridwan Kamil Hilang, Kemlu: Kedubes dan Polisi Swiss Bekerja Sama Melakukan PencarianÂ
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mercurius Thomos Mone