Lihat, Polisi Tangkap Sebelas Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

Jumat, 27 Mei 2022 – 15:08 WIB
Polisi amankan belasan tersangka kasus pinjaman online di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jumat (27/5). Foto: Mercurius Thomos Mone/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap sebelas orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal menyebabkan masyarakat mengalami kerugian miliaran rupiah.

Aksi jaringan pinjol ilegal tersebut mampu meraup hingga Rp 2,1 miliar dari nasabah atau korbannya.

BACA JUGA: Polisi Buru Bos 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan masyarakat menggunakan aplikasi pinjol ilegal lantaran membutuhkan dana.

"Memang ada kebutuhan dana oleh masyarakat. Jadi, mereka dengan mudah mencari aplikasi atau cara pinjaman yang mudah," ujat Aulia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).

BACA JUGA: Daftar Nama 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakarta, Ada yang Anda Kenal?

Bukan hanya itu, pinjol ilegal tersebut juga menyebar informasi menarik yang menggiurkan calon korban.

"Pinjol-pinjol ilegal ini memberikan informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat yang mungkin juga tidak membutuhkan uang tetapi, tergiur dengan pinjaman yang gampang," ucapnya.

BACA JUGA: 11 Debt Collector Pinjol Ditangkap, Mereka Sering Mengancam Nasabah

Menurut Kombes Aulia, mudahnya proses pengajuan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal jadi salah satu faktor banyaknya korban di masyarakat.

"Pinjamannya gampang dibandingkan di bank yang punya tahapan- tahapan. Tetapi, pinjaman online ini hanya dengan modal KTP Kemudian data pribadi, sudah bisa mengucurkan dana kepada orang yang akan meminjam demikian," tuturnya. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Ridwan Kamil Hilang, Kemlu: Kedubes dan Polisi Swiss Bekerja Sama Melakukan Pencarian 


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler