Kasus Pinjol Ilegal, 5 Pelaku Ditangkap, Lihat Nih Tampangnya

Rabu, 15 Juni 2022 – 16:55 WIB
Penampakan lima pelaku kasus pinjol ilegal saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online ilegal.

Kelima tersangka ialah AR, RMD, ZFR, WAS, dan AR yang berperan sebagai desk collector.

BACA JUGA: Polsek Cengkareng Tangkap 8 Orang Debt Collector

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut terungkap seusai menerima lima laporan polisi.

"Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini Mei dan Juni 2022. Lokasinya di Jakarta," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6).

BACA JUGA: Sudah Meresahkan Masyarakat, Mata Elang Diburu Anak Buah Kompol Ardhie

Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu menyebut para tersangka menagih pinjaman dengan menggunakan kalimat ancaman.

Pelaku juga mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak yang ada di ponsel.

BACA JUGA: Diduga Debt Collector, 6 Pria Rampas Motor Warga, Polisi: Modus Baru

"Sehingga membuat nasabah takut," jelasnya.

Kombes Zulpan mengatakan para tersangka mengelola 43 aplikasi pinjol alias pinjaman online.

Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat dengan sejumlah pasal.

Di antaranya, Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasa 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2, dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pdana paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," tutur Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Sosok Debt Collector yang Ditangkap Ini, Dia Ternyata


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler