jpnn.com, MAKASSAR - Polrestabes Makassar resmi menetapkan FA (48) sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolresta Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengakui bahwa penyidik memiliki kendala dalam menangani kasus ini.
BACA JUGA: Pengusaha Ini Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Siapa Dia? Oalah
Hal itu karena pelaku FA terkonfirmasi positif Covid-19.
Dia juga membantah penanganan kasus ini mandek karena terduga pelaku memiliki saudara yang berprofesi polisi.
BACA JUGA: Terlapor KDRT di Sulsel Melenggang, Punya Saudara Polisi, Ada Orang Mabes
"Sebenarnya itu tidak benar penanganan mandek. Kami pasti akan memproses laporan tersebut. Iya benar terlapor ini tidak memenuhi panggilan penyidik. Akan tetapi itu karena dia positif Covid-19," kata Kombes Pol Budhi Haryanto, Kamis (24/2).
Pihak Polrestabes akhirnya melakukan pemeriksaan setelah yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid19.
BACA JUGA: Ketum Guru Honorer Membongkar Kejanggalan Surat BKN tentang Syarat NIP PPPK
"Jadi hari ini FA sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan," tambah Kombes Budhi.
Selain itu, Kombes Budhi membantah informasi yang menyebut FA memiliki saudara yang bertugas di Mabes Polri.
"Tidak benar itu kalau pelaku memiliki keluarga yang menjabat di Mabes Polri," tegasnya.
Mantan Dirintel Polda Sulsel itu menjelaskan, FA diduga memukul istrinya inisial SZ (36) sebanyak lima kali.
Peristiwa KDRT terjadi di Kompleks Keuangan Makassar.
"Istrinya dipukul pada bagian dahi, lengan sebanyak lima kali," ucap dia.
Tersangka akan dikenakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Soetomo
Reporter : M Srahlin Rifaid