Kombes Candra Beber Peran Hanny Suteja, Tersangka Kasus Net89 yang Meningal Dunia

Selasa, 15 November 2022 – 20:13 WIB
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara (kedua dari kiri) membeberkan peran Hanny Suteja dalam kasus investasi bodong robot trading Net89. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap peran tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89 Hanny Suteja yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas pada Minggu (30/10)

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma mengatakan Hanny berperan sebagai sub exchanger.

BACA JUGA: Uang Atta Halilintar Rp 2 Miliar dari Reza Paten Tidak Disita, Ini Alasan Bareskrim Polri

Peran itu sama seperti Reza Paten yang juga berstatus tersangka dalam kasus Net89 tersebut.

"Perannya sub exchanger. Sama seperti Reza Paten," kata Candra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/11).

BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Robot Trading Net89, Kombes Candra: HS, Laka Lantas

Perwira menengah Polri itu menuturkan sub exchanger merupakan tindakan menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89) kepada para korban.

Dalam kasus ini, total korban penipuan investasi robot trading diperkirakan mencapai 300 ribu orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 2 triliun.

BACA JUGA: Satu Tersangka Robot Trading Net89 Meninggal Dunia, Bareskrim Ungkap Penyebabnya

Bareskrim Polri sudah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89.

Kedelapan tersangka itu ialah AA selaku pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ES selaku founder dan excanger.

Kemudian, RS (Reza Paten) AL, HS, FI, dan DA yang berperan sebagai suboperator robot trading Net89.

Reza Paten dkk dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun pasal lain yang menjerat para tersangka itu ialah Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Jam Lebih, Taqy Malik Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Robot Trading Net89


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler