jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat sidang perdana Habib Rizieq Shihab atau HRS yang akan digelar besok Selasa (16/3).
Hal itu dikatakan Erwin guna mencegah kerumunan yang dapat menjadi potensi penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Sidang Perdana Habib Rizieq secara Daring, Ratusan Polisi Tetap Siaga di PN Jaktim
"(Kami) mengingatkan bahwa situasi pandemi Covid-19 menjadi dasar kami dalam menghimbau untuk tidak berkerumun di lokasi pengadilan ini," kata Erwin saat dikonfirmasi, Senin (15/3).
Namun, apabila ada massa yang mendatangi PN Jakarta Timur, Erwin mengimbau agar tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
BACA JUGA: Jelang Sidang Perdana, Bagaimana Kondisi Kesehatan Habib Rizieq?
"Kami berharap bahwa dalam pelaksanaan besok siapapun yang datang kemari tetap harus mengikuti protokol kesehatan," ujar Erwin.
"Apabila tidak mengikuti protokol kesehatan, maka kami akan melakukan imbauan-imbauan secara persuasif sampai nanti pembubaran massa itu sendiri," sambung Erwin.
BACA JUGA: Sidang Habib Rizieq Besok, Munarman Menggandeng Lebih dari 20 Pengacara
Adapun sebanyak 659 personel polisi dikerahkan untuk bersiaga di PN Jakarta Timur saat sidang berlangsung.
Diketahui, sidang perdana Haib Rizieq besok akan digelar secara virtual atau daring.
Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda pada satu hari yang sama.
Dalam lampiran yang diperoleh JPNN.com, perkara pertama Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kasus kedua terkait kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Terakhir, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Selain Habib Rizieq, ada lima tersangka yang turut disidangkan.
Kelimanya adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus, dan Maman Suryadi.
Kasus kerumunan dengan tersangka Haris Ubaidillah dkk bernomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi