jpnn.com - PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang memusnahkan sabu-sabu seberat 3.949,83 gram yang bernilai Rp 4 miliar. Pemusnahan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran barang haram di Kota Beribu Senyuman tersebut.
"Dengan pemusnahan 3.949,83 gram sabu-sabu hari ini, kita telah berhasil menyelamatkan 20.000 jiwa warga kota ini," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Gatot Yulianto seusai pemusnahan barang bukti sabu di Pangkalpinang, Rabu (10/1).
BACA JUGA: FS Ditangkap saat Mengemas Narkoba, Ada Sabu-Sabu di Rak Sepatu
Dia menjelaskan barang bukti senilai Rp 4 miliar yang dimusnahkan ini berasal dari penangkapan tersangka Edi Jahri alias Epi dengan berat kotor 4.058,63 gram sabu sabu, pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah kontrakannya di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Menurut dia, pemberantasan penyalahgunaan narkoba akan terus menerus dilakukan secara masif di 2024 bersama pemangku kepentingan. Harapannya, penyalahgunaan narkoba di Kota Pangkalpinang bisa diatasi secara bersama-sama.
BACA JUGA: Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir 36,7 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
”Saya perintahkan Kasat Narkoba dan anggota untuk tetap bekerja keras dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang,” kata Kombes Gatot Yulianto.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Pangkalpinang Akhmad Subekti mengatakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini merupakan wujud dukungan dari Polresta, Forkopimda Kota Pangkalpinang dan semua pihak untuk bersama-sama memerangi dan memberantas penyalahgunaan barang haram tersebut.
BACA JUGA: Dipimpin Irjen Iqbal, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sabu-Sabu Sepanjang 2023
“Saya berharap Kota Pangkalpinang ini memiliki generasi-generasi penerus yang bebas dari penyalahgunaan narkoba, ini juga bagian dari wujud dukungan terhadap program Pemerintah Kota Pangkalpinang menjadi kota bersih dari narkoba,” katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi