Kombes Hadi Menyebut Pengedar Narkoba Ini Ditangkap di Rumah JK

Senin, 20 Juni 2022 – 08:53 WIB
Personel Polres Tanah Karo menangkap lima orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, yakni FIT [35], JK [36], RCH [36], S [26] dan W [49] . (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Sejumlah pengedar narkoba ditangkap Tim Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Ditnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut penangkapan para pengedar narkoba itu dilakukan di lokasi berbeda.

BACA JUGA: Kombes Kusumo Beber Cara KFSN Mengedarkan Uang Palsu Ini, Hati-Hati!

"Satuan Narkoba Polres Tanah Karo menyita barang bukti sabu-sabu seberat 126,96 gram dan 410 gram ganja serta meringkus lima orang pelaku," kata Kombes Hadi Wahyudi melalui keterangan tertulis duterima di Medan, Minggu (19/6).

Lima tersangka pengedar narkoba itu ialah FIT (35) warga Desa Aji Mbelang, Kecamatan Tiga Panah, Tanah Karo yang ditangkap di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tiga Panah.

BACA JUGA: Plt Bupati Ini Bicara Penghapusan Honorer, Semoga Presiden Membaca

Kemudian tersangka JK (36) warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga dan RCH (36) warga Desa Tiga Beringin, Kecamatan Tigabinanga.

"'Ketiga pelaku itu ditangkap di Desa Pergendengan, Kecamatan Tigabinanga, tepatnya di rumah JK,'' ucap perwira menengah Polri itu.

BACA JUGA: Pria Ini Mendesak Kapolri, Berharap AKBP Brotoseno Diberhentikan Tidak Hormat

Sementara itu, tersangka S (26) warga Desa Dokan, Kecamatan Merek, Tanah Karo dan W (49) warga Desa Raya, Berastagi, diringkus di kawasan Desa Dokan, Merek.

Kombes Hadi menyebut penggerebekan sarang narkoba itu merupakan respons cepat dari Kapolres Tanah Karo AKBP Rony Nicolas Sidabutar.

Dia juga mengatakan seluruh kapolres telah diperintahkan untuk merespons cepat setiap informasi masyarakat dan menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Hadi menambahkan para tersangka pengedar narkoba itu disangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 dan Ayat 1, Pasal 111 Ayat 2 UU Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," ucap Kombes Hadi Wahyudi. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler