jpnn.com, JAKARTA - Polisi menduga motif Jon Sondang Pakpahan (30) melempar bom molotov ke pos polisi di kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, berkaitan dengan konflik di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pelaku protes atas aksi represif aparat dalam konflik tersebut.
BACA JUGA: Aksi Pembegal Aipda Edi di Bekasi Sungguh Mengerikan, Begini Penjelasan Kombes Zulpan
"Secara singkatnya, komplain terhadap kejadian-kejadian yang dilakukan aparat. Terus, seperti selebaran-selebaran protes," kata Kombes Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2).
Jon Pakpahan kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelemparan bom molotov tersebut.
BACA JUGA: Ternyata Begini Peran 5 Pembegal Anggota Brimob di Bekasi, RMI yang Membacok
Atas perbuatanya, Jon dijerat Pasal 187 KUHP soal pembakaran. "Sudah tersangka, masih diperiksa," ujar Henki.
Sebelumnya, pelempar bom molotov itu ditangkap seusai beraksi di di Pos Polantas Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi pada Rabu sekitar pukul 04.30 WIB.
BACA JUGA: Munarman Eks FPI Buka Suara soal Baiat Simpatisan ISIS di Makassar
Jon ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada polisi.
Beruntung, tidak ada korban dalam insiden pelemparan bom molotov itu.
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Salah satunya poster terkait Desa Wadas.
Poster itu bertuliskan "Stop! perusakan alam atas nama Pembangunan dan Stop kekerasan aparat! #WadasMelawan #WadasMemanggil". (cr3/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama