jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologis peristiwa pembegalan yang dialami polisi bernama Aipda Edi Santoso.
Korban diketahui merupakan anggota Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
BACA JUGA: Kombes Zulpan Umumkan Nasib 5 Begal Sadis Anggota Brimob, Rasain!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan insiden pembegalan itu terjadi di Jalan Kranggan, Jatisampurna, Bekasi sekitar pukul 03.30 WIB pada Selasa (15/2).
Kronologi kasus itu berawal ketika Aipda Edi Santoso pulang dari tempat kerja menuju Pondok Gede, Bekasi sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA: 4 Fakta Anggota Brimob Aipda Edi Dibegal dan Dibacok di Bekasi, Nomor 3 Mencekam
Di tengah perjalan, korban langsung dipepet oleh para pelaku berjumlah tiga orang yang juga menggunakan sepeda motor.
"Korban anggota Polri ini kembali dari tempat kerja karena dinas malam dengan tujuan ke Pondok Gede, Bekasi. Saat perjalanan korban dipepet," kata Kombes Zulpan saat jumpa pers di kantornya, Rabu (15/2).
BACA JUGA: Munarman Eks FPI Buka Suara soal Baiat Simpatisan ISIS di Makassar
Dalam kejadian itu, para pelaku melancarkan aksi pembacokan terhadap Aipda Edi.
Akibatnya, korban terluka, sedangkan para pelaku membawa kabur sepeda motor anggota Polri itu.
Zulpan mengatakan penangkapan para pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan.
Kelima tersangka pembegalan pada akhirnya ditangkap di tempat mereka biasa menongkrong, kawasan Jatisampurna, Bekasi pada Rabu dini hari.
"Dalam waktu 1x24 jam, (polisi) ungkap kasus ini dengan menangkap lima tersangka," kata Kombes Zulpan.
Kelima tersangka yang sudah ditangkap berinisial MH (17), RMI (21), AM (16), MAL (17), dan RH (16).
BACA JUGA: Kerabat Ungkap Sosok di Balik Nama Dorce Gamalama, Ternyata
Perwira menengah Polri itu pu n mengungkap peran masing-masing pelaku.
Dia menyebut MH merupakan otak kejahatan, RMI yang membacok korban ke arah punggung.
Lalu, AM berperan mengambil motor korban, sedangkan MAL menyediakan dan menyimpan senjata tajam.
BACA JUGA: Novi Amelia Ditemukan Dalam Kondisi Tak Berbusana, Cuma Pakai....
Terakhir, tersangka RH berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjualnya secara online.
Dari penangkapan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu motor korban, motor pelaku, dan dua celurit.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. (cr3/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama