Kombes Hilman: Personel jangan Mencari-cari Kesalahan Pengendara

Rabu, 21 September 2022 – 14:54 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

jpnn.com - PADANG -- Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat Kombes Hilman Wijaya memberikan instruksi kepada seluruh personel polisi lalu lintas di provinsi itu. 

Kombes Hilman meminta petugas agar tidak mencari-cari kesalahan pengendara lalu lintas terutama pengemudi angkutan umum konvensional maupun daring.

BACA JUGA: Kompolnas Minta Polri Fokus Tuntaskan Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice

Menurutnya, apabila petugas mencari-cari kesalahan maka akan membuat masyarakat kesulitan dan menambah beban kehidupan mereka setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Ini yang perlu saya tekankan kepada personel di lapangan agar tidak mencari-cari kesalahan yang dilakukan pengendara," kata Kombes Hilman Wijaya di Padang, Sumatera Barat, Rabu (21/9).

BACA JUGA: Polri Pecat Mantan Kapolres Bandara Soetta yang Pernah Terima Laporan Arteria Dahlan

Perwira menengah Polri ini juga meminta pengemudi angkutan daring tidak taku polisi lalu lintas namun menjadikan mereka sahabat.

“Kami meminta tukang ojek dan angkutan umum agar patuh terhadap aturan lalu lintas. Personel juga jangan asal tilang mereka,” katanya.

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Narkoba

“Kami minta petugas agar tidak langsung melakukan tilang terhadap masyarakat, namun lebih kepada teguran untuk kesalahan yang tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan,” katanya.

Menurut dia apabila pelanggaran itu berpotensi menyebabkan kecelakaan maka baru dilakukan tilang agar mereka jera melakukan pelanggaran.

Dia mencontohkan apabila surat-surat mereka tertinggal seperti surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda kendaraan bermotor (STNK).

“Ini mereka benar memiliki dan tertinggal saat berkendara,” kata dia.

Dia mengatakan ada sembilan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti pengemudi yang menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.

Kemudian, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi secara ugal-ugalan dan over dimension dan over load. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler