Kombes Nurul Sebut Pelanggaran AKP Dyah Berkaitan dengan Senjata, Milik Siapa?

Kamis, 08 September 2022 – 20:22 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah memberikan keterangan pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkap pelanggaran AKP Dyah Candrawati dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.

Pelanggaran itu terungkap setelah AKP Dyah Candrawati menjalani sidang etik secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (8/9.

BACA JUGA: 3 Kapolda Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Kompolnas: Ada Baiknya Didalami

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ujar Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (8/9).

Saat disinggung perihal kepemilikan senjata api milik tersangka Bharada Richard Eliezer, Nurul menjawab secara diplomatis.

BACA JUGA: AKP Dyah Candrawati Disanksi Demosi 1 Tahun

"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi, untuk detailnya itu teknis dari Komisi Kode Etik. Tadi sudah disebutkan pelanggarannya pasal apa," ujar Nurul.

Perwira menengah Polri itu juga tak menjawab saat disinggung AKP Dyah Candrawati yang mengeluarkan surat kepemilikan senjata api milik Bharada Richard.

BACA JUGA: Ini Pelanggaran AKP Dyah Candrawati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Ya, secara detailnya itu kewenangan dari pemeriksa," ujar juru bicara Mabes Polri itu.

AKP Dyah Candrawati dijatuhi sanksi demosi setelah menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Kamis (8/9).

"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Nurul.

Selain sanksi demosi, KKEP juga menilai pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah merupakan perbuatan yang tercela.

"(Sanski etik, red) permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," tutur Nurul.

AKP Dyah juga diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C Peraturan Polisi (Perpol) 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Penganiaya Anak Kandung Resmi jadi Tersangka, Iptu Dyah Vitasari Bilang Begini


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler