jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan memerintahkan kepada jajarannya untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Instruksi disampaikan Kombes Rachmat karena sudah ada dua kelurahan di Kota Banjarmasin yang kembali ke zona merah. Karena itu penerapan protokol kesehatan di masyarakat harus makin diperketat.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Yusri Soal Motif S Nekat Sebar Ancaman Bunuh Kapolda Metro Jaya
Kombes Rachmat mengatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan jajaran guna mengatasi dan membebaskan masyarakat dari penyebaran virus Corona.
"Jajaran sudah saya perintahkan untuk terus meningkatkan operasi yustisi terkait penerapan protokol kesehatan terhadap masyarakat," kata Kombes Rachmat di Banjarmasin, Senin (14/12).
BACA JUGA: Hanya Ada 1 Kebenaran yang Disepakati FPI dan Polisi
Rachmat juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah tidak ada lagi anggaran operasional dari Pemkot Banjarmasin untuk melakukan kegiatan operasi yustisi tersebut.
Namun demikian, persoalan anggaran tidak menghalangi jajarannya untuk terus berjuang guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona di kota itu.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Menyampaikan Kabar Kurang Baik, Minta Warga Waspada
Nantinya, operasi yustisi yang digelar jajaran Polresta Banjarmasin akan menggandeng komunitas-komunitas yang ada di masyarakat agar semuanya bisa ikut berperan serta.
"Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini bukan hanya tugas TNI-Polri, tetapi seluruh elemen masyarakat ikut berperan. Salah satunya disiplin menerapkan protokol kesehatan," tegas perwira menengah Polri itu.
Kombes Rachmat berharap upaya cepat dan masif melibatkan seluruh pihak dapat memutus penularan virus Corona, sehingga dua kelurahan di Kota Banjarmasin bisa kembali ke zona hijau.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam