jpnn.com, JAKARTA - Pelaku dugaan penghinaan terhadap Ibu Negara Iriana Jokowi sampai sekarang masih belum ditangkap.
Sosok penghina yang memiliki akun Twitter @KoprifilJati itu masih menghirup udara bebas.
BACA JUGA: Bareskrim Musnahkan 269 Kg Sabu-Sabu, Brigjen Krisno: Hasil Penangkapan 7 Tersangka
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan pihaknya belum bisa menangkap karena Iriana Jokowi sebagai korban tidak membuat laporan.
Dia menyebut apabila istri Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu membuat laporan, maka pelaku bisa diproses.
BACA JUGA: Bareskrim Mengantongi Identitas Terduga Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi
"(Tidak ada penangkapan, red) Iya. Memang sampai sekarang kami belum terima laporan," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Rabu (23/11).
Perwira menengah Polri itu mengakui memang telah melakukan profiling terhadap identitas pelaku.
BACA JUGA: Arsul Sani Minta Bareskrim Polri tidak Tebang Pilih Memproses Kasus Gagal Ginjal Akut
Namun, penyidik baru bisa bertindak ketika ada laporan Iriana Jokowi.
"Kami pasti melakukan profiling sudah dilaksanakan. Cuma, kan, kami bertindak atas laporan. Kalau belum ada laporan, kami belum bisa," ujar Reinhard.
Reinhard menyatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pemblokiran akun pelaku.
"Kami ajukan ke Kominfo untuk diblokir," ujar Reinhard.
Menurut Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kata dia, pihak yang merasa dirugikan untuk melapor kepada kepolisian.
"Atas yang itu, ya Pasal 27 Ayat 3 itu untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut. Harus yang dirugikan (dilaporkan, red)," tutur Reinhard.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi mengatakan penyidik tengah mengusut identitas pelaku yang diduga menghina istri Jokowi.
"Betul, kami sedang penyelidikan identitas pelaku," kata Adi saat dikonfirmasi Jumat (18/11).
Brigjen Adi memastikan pemilik akun itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana.
Namun, dia belum memerinci dugaan pasal yang dilanggar pemilik akun tersebut.
"Kami sudah temukan dugaan unsur pidananya," ujar Adi Vivid.
Salah satu akun bernama @KoprifilJati di Twitter dinilai telah merendahkan Iriana Joko Widodo.
Akun tersebut mengunggah foto Iriana Jokowi dengan istri Presiden Korea, Kim Kun Hee.
Foto tersebut disertai keterangan yang seolah-olah Ibu Negara menjadi pembantu istri Presiden Korea.
Unggahan itu pun langsung diserbu netizen karena dianggap menghina Ibu Iriana Jokowi.
Belakangan, akun @Korpifiljati telah menghapus twit tersebut.
"Sorry gaes. Unggahan dengan gambar ibu negara saya hapus. Kayanya banyak yang salah paham menganggap saya merendahkan orang di gambar tersebut," kata @KorprofilJati. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Panda Nababan Membuka Rahasia Besar, Ibu Negara Diduga Dihina, Bareskrim Langsung Melacak
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan