Rencana Irjen Panca soal Kombes Riko Diduga Beli Motor Pakai Duit Bandar Narkoba

Sabtu, 15 Januari 2022 – 19:41 WIB
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. Foto: FINTA RAHYUNI/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengomentari pengakuan Bripka Ricardo Siahaan tentang Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menerima suap dari bandar narkoba.

Ricardo merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang kini menjadi terdakwa perkara pencurian barang bukti narkoba dan menerima suap.

BACA JUGA: Oknum Pejabat Polrestabes Medan Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Edi Minta ini ke Kapolri

Panca mengungkapkan pihaknya telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas unsur Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Sumut untuk mendalami keterangan Ricardo.

"Saat ini tim sedang bekerja dan kami sedang menunggu hasilnya," ujar Irjen Panca, Sabtu (15/1).

Namun, perwira tinggi Polri itu menyebut Ricardo saat diperiksa Propam tidak pernah menyampaikan keterangan tentang penerimaan uang tersebut. 

"Jadi, yang bersangkutan saat diperiksa di Propam tidak menjelaskan seperti yang disampaikan seperti di sidang pengadilan. Hal ini juga jadi materi pendalaman," jelasnya. 

Walakin, Panca mengaku siap mengambil tindakan tegas jika Kombes Riko bersalah menerima suap.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Diduga Suap Oknum Pejabat di Polrestabes Medan, Sahroni Bilang Begini

"Saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila Kapolrestabes Medan terbukti melakukan itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Bripka Rikardo pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1), menyebut Kombes Riko memerintahkannya menggunakan uang sebesar Rp 75 juta. 

Uang itu disebut sebagai bagian suap sebesar Rp 300 juta dari istri salah satu bandar narkoba, Jusuf alias Jus. Sebelumnya Jus sempat ditangkap, namun dilepas lagi.

BACA JUGA: Punya Pacar Bandar Narkoba, Mbak Fefe Hidup Bergelimang Harta, Berujung Lama di Penjara   

Selanjutnya, sebagian dari uang itu digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang menggagalkan peredaran narkoba berupa ganja kering.

Tak hanya itu, Ricardo juga menyebut uang tersebut digunakan untuk Wasrik dan pelaksanaan siaran pers. 

Tentu saja Kombes Riko membantah pengakuan Ricardo. Perwira menengah Polri itu mengaku awalnya tidak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya tersebut.

“Tiga bulan baru dilaporkan ke saya, bagaimana saya mau membagi-bagi uangnya. Orang kasusnya enggak dilaporkan ke saya,” ujar Riko kepada wartawan, Jumat (14/1).

Dia mengeklaim pembelian sepeda motor hadiah untuk anggota TNI tersebut menggunakan uang pribadinya.

“Saya pesan sendiri, sudah dibayar lunas, tak ada masalah. Harganya juga tak sampai Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih saja, motor bebek,” ujarnya.(mcr22/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Suap Bandar Judi, Brigadir AI Jadi Tesangka Korupsi


Redaktur : Antoni
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler