Kombes Shinto Ungkap Alasan SA Membunuh Istri dan Anak, Ternyata

Rabu, 20 April 2022 – 04:36 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. Foto: Mulyana/Antara

jpnn.com, SERANG - Polres Serang dan Polda Banten menangani kasus pembunuhan yang dilakukan lelaki berinisial SA (44). Dia sudah membunuh anak dan istrinya pada Jumat (8/4) lalu di Kecamatan Kragilan, Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan pelaku sempat dirawat di rumah sakit karena mencoba bunuh diri seusai membantai anak dan istri. SA bahkan harus menjalani operasi.

BACA JUGA: Bukan Hanya Satu Oknum Polisi, Ini Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub

“Kini kondisi kesehatan SA mengalami kemajuan yang siginifikan namun pada saat di rutan Polres Serang penyidik juga menganilisis kondisi kejiwaan tersangka,” kata Shinto dalam siaran persnya, Selasa (20/4).

Menurut dia, penyidik berkoordinasi dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Banten untuk menguji kejiwaan dengan orientasi dan wawancara baik terhadap tersangka maupun lingkungan tempat tinggal serta keluarga SA.

BACA JUGA: Polisi Beber Motif Suami Bunuh Istri dan Anak di Serang Banten

“Penyidik juga membuat second opinion dengan membawa tersangka melakukan uji kejiwaan di RSUD Drajat Prawiranegara,” kata dia.

Shinto mengungkapkan kesimpulan dari hasil uji kejiwaan tersangka SA dinyatakan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya meski dalam kondisi depresi.

BACA JUGA: Seusai Membakar Istri dan Anak, Suami Menyerahkan Diri ke Polisi

Mantan Kasareskrim Polrestabes Surabaya ini menjelaskan ada beberapa faktor tersangka mengalami depresi, yaitu faktor ekonomi.

“Dalam kehidupan sehari-hari tersangka dikenal mempunyai ekonomi yang mapan karena usaha di bidang jual beli kain berjalan dengan baik,” beber Shinto.

Namun, beberapa tahun belakangan secara ekonomi ada hambatan permasalahan sehingga tersangka mempunyai utang. 

Faktor kedua, yaitu kesehatan tersangka dalam beberapa bulan ini secara fisik mengalami kondisi sakit pada bagian pundak, leher, dan kepala. Namun, belum dilakukan pemeriksaan ke dokter sehingga belum mendapatkan diagnosis. 

"Kemudian, faktor ketiga secara psikis tersangka merasa malu karena dikenal mapan ternyata mempunyai utang dan tekanan karena tersangka diisukan mempunyai wanita idaman lain," beber Shinto.

Sejumlah faktor itu diduga memicu pelaku menjadi depresi dan melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan anaknya hingga meninggal dunia.

“Kondisi tersangka yang depresi ini tidak menutup pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh tersangka,” ungkapnya. 

Shinto menambahkan penyidik sudah memeriksa lima orang saksi termasuk anak tersangka IH (15) dan pada saat pemeriksaan didampingi oleh keluarga dan psikolog dari Polda Banten. 

"Atas perbuatannya, tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembuhunan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," pungkas Shinto. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta Baru Kasus Pembunuhan Petugas Dishub, Ada Polisi hingga Jaringan Teroris


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler