jpnn.com, MAKASSAR - Polisi membeberkan sejumlah fakta terbaru di balik kasus pembunuhan terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Najamuddin Sewang.
Oknum polisi disebutkan terlibat dalam peristiwa ini.
BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Kasatpol PP Membunuh Pegawai Dishub Makassar, Ya Tuhan
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pun tengah mengusut kasus yang melibatkan oknum polisi itu.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Najamuddin.
BACA JUGA: Pegawai Dishub Makassar Dieksekusi Oknum Polisi, Senpi Dibeli dari Jaringan Teroris, Duh
Otak pembunuhan tersebut ialah eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) Iqbal Asnan. Tersangka lainnya ialah SL yang berstatus anggota Polri.
Pelaku lain berinisial DA, AS, dan SH.
BACA JUGA: Ini Sosok Pengganti Iqbal Asnan, Pengalamannya Dinilai Top
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto menjelaskan para pelaku telah merencanakan pembunuhan sejak 2020 lalu. Hal tersebut diakui para pelaku saat dilakukan pemeriksaan.
"Perkara ini atau pembunuhan direncanakan pada 2020 dan pada 2022 baru terlaksana," kata dia.
Budhi Haryanto menambahkan pelaku bukan satu kali berusaha membunuh korban Najamuddin Sewang.
"Otak pelaku memerintahkan orang melempar sesuatu di rumah korban. Namun saat itu pelaku gagal," kata dia.
Motif penembakan yang mengakibatkan Najamuddin meninggal dunia ialah cinta segitiga.
Berikut tiga fakta keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus ini:
1. Iqbal Asnan Beri Uang kepada Oknum Polisi
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengungkapkan Iqbal Asnan memberikan uang sekitar Rp 85 juta kepada oknum anggota polisi.
Dia menyebut, uang itu diberikan karena SL mau membantu mengeksekusi korban.
"Katanya uang tersebut sebagai ucapan terima kasih," kata Kombes Budhi, Senin (18/4).
2. Punya Hubungan Dekat dan Benci Najamuddin
Kombes Budhi juga membeberkan SL dan Iqbal Asnan memiliki hubungan dekat. Mereka berdua satu kampung.
"Mereka ini saling kenal dan satu kampung. SL membantu pelaku karena ikut sakit hati," tambahnya.
Meski demikian, Budhi tidak menjelaskan latar belakang sakit hati SL kepada Najamuddin.
3. Bakal Disanksi Pidana dan Kode Etik
SL bakal terancam mendapatkan hukuman berat karena ikut serta dalam kasus pembunuhan petugas Dishub itu.
Penegak hukum akan menjerat SL dengan hukuman pidana dan kode etik profesi kepolisian. "Bakal dilakukan hukuman berat, baik itu pidana dan kode etik," tegasnya.
4. Oknum Polisi Beli Senjata dari Jaringan Teroris
Kombes Budhi Haryanto juga mengungkap senpi yang dipakai pelaku oknum polisi menghabisi korban dibeli dari jaringan teroris.
"Pistol jenis revolver itu dibeli secara online oleh tersangka dan ternyata belinya sama jaringan teroris," kata perwira menengah Polri itu. (mcr29/tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sita Duit Rp 85 Juta dalam Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fathan Sinaga, M. Srahlin Rifaid