Kombes Sony Sanjaya Ungkap Jumlah Uang Dikorupsi AM, Sebegini

Jumat, 12 November 2021 – 23:50 WIB
Kombes Sony Sanjaya mengungkap jumlah uang yang dikorupsi AM, kepala desa di Aceh Besar yang sudah ditahan penyidik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penahanan terhadap pria berinisial AM, kepala Desa Pulo Bunta, Kabupaten Aceh Besar.

Menurut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya, AM ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2015 hingga 2019.

BACA JUGA: Dinilai Mencari-cari Kesalahan Proyek Formula E, KPK Dikritik

Dalam kasus ini, AM disangka menyalahgunakan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta.

"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 11 November kemarin," kata Kombes Sony di Banda Aceh, Jumat (12/11).

BACA JUGA: Fadli Zon Sindir Puan, Ruhut Sebut Nama Prabowo, Lantas Terbahak

Eks Dirreskrimum Polda Aceh itu menyebut berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 438 juta.

"Penyidik terus bekerja menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," ucap Kombes Sony.

BACA JUGA: Karier Bripka Abdul sebagai Polisi Tamat, Ini Daftar Kesalahannya

Desa Pulo Bunta berada di Pulau Bunta, seberang Pulau Sumatera dengan jarak kurang satu jam perjalanan laut menggunakan perahu motor dari Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.

Secara administratif, Desa Pulo Bunta masuk wilayah Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Penduduk Pulau Bunta tidak banyak, kurang dari seratus jiwa.

Keberadaan penduduk pulau di dekat gugusan kepulauan Pulau Aceh, itu bahkan lebih banyak di daratan Pulau Sumatera. Mayoritas penduduknya berkebun kelapa. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler