Kombes Tubagus Soal Kasus Selebgram Rachel Vennya, Oh Ternyata

Kamis, 14 Oktober 2021 – 21:35 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Foto: Fransiskus Adranto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diterskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami kasus selebgram Rachel Vennya yang diduga kabur saat karantina di Wisma Atlet.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya menunggu hasil penyelidikan dari satuan tugas (Satgas) Covid-19.

BACA JUGA: Suami Merantau, Sang Istri Cari Penghasilan Tambahan dengan Berbuat Terlarang

Menurut Tubagus, pihaknya belum mengetahui apakah perlu penegakan hukum lainnya dalam kasus tersebut.

Pasalnya, penyidik Polda Metro Jaya menghargai langkah penyelidikan yang dilakukan Satgas Covid-19.

BACA JUGA: Perintah Kombes Yemi Tegas, Oknum Polisi Pemukul Warga Langsung Diperiksa Propam

"Kami masih analisis dahulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya. Masih kami kaji dahulu," kata Tubagus saat dihubungi, Kamis (14/10).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu memastikan sejauh ini penyidik belum melakukan langkah hukum apa pun ihwal kasus tersebut.

BACA JUGA: Aipda Gonzalves Pukul Warga di Tengah Jalan, Kapolresta Minta Maaf

"Kami masih lihat dahulu apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas Satgas yang nangani dikembalikan saja," tutup Tubagus Hidayat.

Selebgram Rachel Vennya menjadi sorotan setelah diduga kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat.

Berdasarkan keputusan Ka Satgas Covid 19 No.12/2021, mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu tidak termasuk orang yang berhak menerima fasilitas di Wisma Atlet melainkan harus karantina di hotel.

BACA JUGA: Instruksi Kapolda Tegas, Polres Asahan Gerak Cepat, Para Preman Langsung Disikat

Setelah 3 hari di Wisma Atlet, Rachel Vennya diduga kabur dengan bantuan oknum TNI bagian Pengamanan Satgas. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler