jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan hasil tes urine pengemudi Fortuner yang mengacungkan senjata berjenis airsoft gun di lampu merah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Diketahui, pengemudi Fortuner itu bernama Muhammad Farid Andika (MFA).
BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Pengemudi Fortuner Acungkan Senjata, Oh Ternyata
"Tes urine dan juga alkohol negatif," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta. Senin (5/4).
Alumnus Akpol 1991 itu menyebut pada hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap co-founder perusahaan teknologi finansial Retrock tersebut.
BACA JUGA: Protes Pertamina atas Kenaikan Harga BBM, Gubernur Edy Rahmayadi Dinilai Salah Kaprah
Selanjutnya dilakukan gelar perkara guna menentukan pasal yang akan dikenakan terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil tersangka dengan seorang pemotor.
"Gelar perkara untuk penentuan persangkaan pasal di UU Lalu Lintas kepada yang bersangkutan (MFA, red)," ucap Yusri.
BACA JUGA: Chandra Irawan Mengomentari Acara Akad Nikah Atta dan Aurel, Begini...
Polisi menetapkan MFA, pengemudi Fortuner yang mengacungkan senjata di lampu merah, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (2/4), sebagai tersangka.
Sebelumnya MFA telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara kasus kepemilikan senjata berjenis airsoft gun.
Kombes Yusri menyebut penyidik juga melakukan penahanan terhadap MFA.
Sejauh ini, MFA baru dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata airsoft gun tanpa izin. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama