Kombes Yusri Beber Modus Pelaku Penjambretan Kalung Emas Milik Bocah di Kebagusan

Kamis, 18 Februari 2021 – 19:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menjelaskan modus HIS (34) dan H (40) pelaku penjambretan kalung emas milik bocah berusia 6 tahun di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus HIS (34) dan H (40), pelaku penjambretan kalung emas milik bocah berusia 6 tahun di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu 14 Februari 2021 lalu.

Menurut Kombes Yusri, dalam melancarkan beraksi kedua pelaku bergantian peran sebagai eksekutor dan joki.

BACA JUGA: Inilah Kronologi Penangkapan Dua Penjambret Kalung Emas Bocah di Kebagusan

Selain itu, keduanya berpura-pura menanyakan alamat kepada calon korbannya.

Pelaku HIS dan H juga merupakan spesialis penjambret anak-anak yang bermain di pinggir jalan.

BACA JUGA: Apa Penyebab Kompol Yuni Purwanti Pesta Narkoba? Ini Analisis Bang Reza

"Memang pelaku ini beraksi dengan target anak anak kecil yang sedang santai di pinggir jalan dan (modusnya) menanyakan alamat," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2).

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menyebutkan, ketika kedua pelaku menemukan anak-anak yang memegang ponsel dan barang berharga, mereka langsung beraksi.

BACA JUGA: AKP Andi Agusfian: RS Ditangkap di Kamar 07

"Tersangka melihat ada kalung emas yang dipakai oleh korbannya, kemudian dengan cara kekerasan merampas dan melarikan diri," jelas Yusri.

Modus itu menurut Yusri, dilakukan HIS dan H saat menjambret kalung emas terhadap bocah berusia enam tahun di Kebagusan.

"Itu yang terjadi di Jalan Kebagusan, Pasar Minggu, Jaksel ini. Korbannya anak kecil umur enam tahun," pungkasnya.

Diketahui, HIS dan H diringkus setelah menjambret kalung emas milik bocah berusia 6 tahun di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan pada Minggu 14 Februari 2021 lalu.

Keduanya ditangkap di salah satu kontrakan yang tak jauh dari lokasi kejadian pada 15 Februari 2021.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian, celana, helm dan satu unit sepeda motor.

BACA JUGA: Usai Bertemu Habib Rizieq, Aziz Yanuar Mengucap Alhamdulillah

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP subsider 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler