jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri membeberkan motif model majalah dewasa Beiby Putri (28) alias IPT menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Kombes Yusri, Beiby menggunakan narkoba hanya untuk mengisi kekosongan pekerjaan selama masa pandemi covid-19.
BACA JUGA: Beiby Putri Ngaku Beli Narkoba 4 Kali Bayar Kes, R Masih Diburu
"Motifnya untuk mengisi kekosongan selama ini, makanya kami akan terus dalami," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pekerjaan model majalah dewasa itu selama pandemi ialah berjualan barang-barang lewat online.
BACA JUGA: Hati-Hati Terbuai Rayuan Shifa Putri, Bahaya!
Beiby Putri (28) alias IPT dibekuk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas penggunaan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu apartemen, Cipinang Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur pada 5 Februari 2021 lalu.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 0,2 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 1,85 gram narkoba jenis tawas.
BACA JUGA: Adam Minta Dicium dan Dipeluk tetapi Ditolak, Terjadilah
Atas perbuatannya, Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama