Kombes Yusri Berbagi Tips untuk Mencegah Jadi Korban Penjambretan

Rabu, 27 Oktober 2021 – 21:37 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (27/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk satu dari dua pelaku penjambretan sepeda yang viral di media sosial, beberapa waktu lalu.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/10/2021) pukul 06.10 WIB di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: 3 Fakta Kasus Penjambretan di Matraman yang Viral, Nomor 2 Sungguh Menyebalkan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial ABL berperan sebagai joki, sedangkan eksekutor masih dalam buronan polisi.

Kombes Yusri menyebut polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor dan ponsel dari tangan pelaku.

BACA JUGA: Penjambretan di Pulogadung, Penumpang Ojek Online Tewas, Pengemudi Luka-luka

"Dalam waktu satu hari, kami tangkap pelaku inisial ABL, dia adalah jokinya, tetapi satu masih kami kejar," kata Yusro saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).

Pria kelahiran 21 Desember 1996 itu mengatakan aksi pelaku bermula saat korban tengah bersepeda. Lalu, beristirahat melepas lelah sembari berswafoto.

BACA JUGA: Bagi yang Suka Bersepeda Harus Tahu, Begini Modus Penjambretan

Pelaku yang saat itu sudah mengintai langsung mengambil paksa ponsel korban.

"Korban ada yang istirahat menggunakan sepeda, bermain handphone untuk berselfie di pinggir jalan. Diambil secara paksa," ucap Yusri.

Padahal, kata Yusri, sudah mengimbau kepada pesepeda agar betul-betul menjaga barang berharga saat berolahraga.

Dia mengingatkan agar jangan memberi kesempatan bagi pelaku yang berniat untuk menjambret.

Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengimbau kepada pesepada agar menaruh barang barharga di dalam tas dan tidak disimpan di bagian kiri saat bersepeda.

"Sembunyikan betul, gunakan tas, paling bagus hindari sebelah kiri. Jangan mudah menaruh di kantong belakang karena yang terjadi mudah mereka mengambil, merebut barang berharga milik korban," kata Yusri Yunus.

Atas perbuatan pelaku, ABL dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas enam tahun.(cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler