Kombes Yusri: Kami Akan Menindak Tegas

Senin, 12 April 2021 – 12:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan melarang masyarakat mudik Lebaran 2021, berlaku 6-17 Mei mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelarangan tersebut bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, 10 Titik Penyekatan di Solo, Kompol Adhytia Minta Maaf

"Kegiatan larangan mudik sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (12/4).

Alumnus Akpol 1991 itu menegaskan, pihaknya juga melarang masyarakat yang memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik.

BACA JUGA: Mudik Lewat Jalur Alternatif Wilayah Karawang? Silakan Pikir Ulang

"Kendaraan yang sifatnya kedinasan untuk sebaiknya tidak usah," ujar Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, pihaknya menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mencoba menggunakan truk dan travel gelap agar lolos dari aturan larangan mudik.

BACA JUGA: Jelang Sidang Habib Rizieq, Aziz Yanuar Mengeklaim Sering Diprovokasi Petugas

"Kami akan menindak tegas, ke mana pun, (lewat) lubang-lubang tikus yang coba dimasuki, akan kami tindak tegas," kata Yusri. (cr3/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler